Purbaya soal Kejagung Geledah Bea Cukai: Biar Saja Proses Berjalan

- Purbaya sebut laboratorium akan ikut diperiksa. Kasus dugaan korupsi ekspor POME cukup kompleks dan melibatkan proses pemeriksaan di laboratorium.
- Kejagung cari data soal untuk penyelidikan. Kegiatan Kejagung bukan penggeledahan, melainkan bagian dari proses pengumpulan data untuk penyelidikan kasus POME.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan merupakan kewenangan Kejagung, dan pihaknya menghormati langkah tersebut.
Hal ini untuk menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.
"Saya enggak tahu, biar saja proses berjalan," tegas Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (24/12/2025).
1. Purbaya sebut laboratorium akan ikut diperiksa

Purbaya menjelaskan, kasus dugaan korupsi ekspor POME ini cukup kompleks karena melibatkan proses pemeriksaan di laboratorium dan eksportir dengan teknologi yang tergolong canggih.
"Nanti ke laboratorium kan periksa. Kelihatannya sih si eksportirnya cukup canggih itu. Tapi itu pasti akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa," ungkapnya.
2. Kejagung cari data soal untuk penyelidikan

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama menegaskan, kegiatan Kejagung tersebut bukan penggeledahan, melainkan bagian dari proses pengumpulan data.
“Yang pasti kan kasus dugaan masalah POME itu ya. Intinya, nyari data aja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan,” katanya.
Senada dengan Djaka, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Bea Cukai sebelumnya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Ia menyebut penyidik Kejagung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bea Cukai sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
“Iya, (sudah menerima SPDP). Namanya juga ekspor-impor, pasti datanya ditanyakan ke Bea Cukai. Jadi ini hanya pengumpulan data dan informasi,” ujar Nirwala.
3. Ada beberapa barang bukti dan dokumen dari Bea Cukai

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor POME.
"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10).
Selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik pada jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) juga telah menggeledah sejumlah tempat lain dalam perkara ini. Namun demikian, Anang tidak menjelaskan secara detail tempat lain yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasus POME.
Dia hanya mengemukakan, perkara POME yang ditangani itu memiliki tempus pada 2022. "Sekitar 2022-an," ucapnya.
Adapun, Anang menyatakan, dalam penggeledahan ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ada.

















