Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BEI Buka Suara soal Saham Dua Emiten Haji Isam yang Dijaminkan ke Bank

2 min read
BEI Buka Suara soal Saham Dua Emiten Haji Isam yang Dijaminkan ke Bank
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (IDN Times/Triyan).
  • BEI menyatakan penggunaan saham JARR dan PGUN milik Haji Isam sebagai jaminan kredit kepada Bank Mandiri berada dalam kewenangan sektor perbankan, bukan pasar modal.
  • BEI telah meminta keterbukaan informasi terkait penjaminan saham tersebut, tetapi tidak dapat membatalkan transaksi saham atau akuisisi yang telah disepakati para investor.
  • OJK akan memantau perubahan kepemilikan dan pengendalian bank, termasuk menilai risiko, tata kelola, likuiditas, permodalan, serta dampak terhadap persaingan dan strategi bisnis bank.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, aturan mengenai penggunaan saham sebagai jaminan kredit merupakan kewenangan sektor perbankan.

Hal ini menyusul penjaminan saham dua emiten milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dua emiten tersebut adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).

  1. 1. BEI tidak berwenang mengatur boleh atau tidaknya saham digunakan sebagai agunan kredit.

    Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

    Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya telah meminta keterbukaan informasi terkait transaksi tersebut. Namun, BEI tidak berwenang mengatur boleh atau tidaknya saham digunakan sebagai agunan kredit.

    "Kami sudah mintakan keterbukaan informasi. Selebihnya, tentu itu adalah pengaturan di perbankan terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu," kata Jeffrey kepada media di Jakarta, Senin (19/10/2026).

    Menurut Jeffrey, penjaminan saham sebagai agunan kredit bukan merupakan transaksi pasar modal. Karena itu, kewenangan pengaturannya tidak berada di tangan BEI.

    "Karena itu bukan transaksi pasar modal," bebernya.

  2. 2. BEI tak bisa membatalkan transaksi saham yang telah disepakati investor

    Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jeffrey juga menegaskan, BEI tidak bisa membatalkan transaksi saham yang telah disepakati investor, termasuk transaksi akuisisi saham yang dikaitkan dengan Haji Isam dan PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

    "Transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor yang menjadi kesepakatan para investor ya tidak bisa dibatalkan oleh bursa," ujarnya.

  3. 3. OJK pastikan setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (dok. YouTube OJK)
    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (dok. YouTube OJK)

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau perubahan kepemilikan dan pengendalian bank.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jika suatu transaksi berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "OJK tetap memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan mengenai kepemilikan dan pengendalian bank yang berlaku," kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).

    Dian menjelaskan, OJK tidak hanya melihat transaksi saham, tetapi juga menilai dampaknya terhadap risiko bank. Penilaian tersebut mencakup konsentrasi kredit, transaksi dengan pihak terkait, tata kelola, serta hubungan bank dengan kelompok usaha pemegang saham.

    Jika terjadi perubahan pengendalian bank yang signifikan, OJK juga akan mencermati dampaknya terhadap persaingan industri, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, dan strategi bisnis bank.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More