Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga mengumumkan mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau LPG subsidi harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan persyaratan tersebut diimplementasikan untuk meningkatkan kontrol dan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi tepat sasaran untuk LPG 3 kg.
“Dapat kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).