Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Operasi pasar murah gas LPG 3 kg (Dok. Pertamina)

Intinya sih...

  • Pembelian LPG 3 kg subsidi perlu melampirkan KTP mulai 1 Juni 2024.
  • Pangkalan harus melakukan pendataan konsumen dan mencatat transaksi dalam aplikasi MAP.
  • Sebanyak 41,8 juta NIK mendaftar di program subsidi LPG 3 kg, mayoritas dari sektor rumah tangga.

Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga mengumumkan mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau LPG subsidi harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan persyaratan tersebut diimplementasikan untuk meningkatkan kontrol dan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi tepat sasaran untuk LPG 3 kg.

Editorial Team

Tonton lebih seru di