Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pertamina Layangkan Surat Teguran ke SPBE yang Sunat Isi LPG 3 Kg

Ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan gas elpiji 3 kg ke PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Pertamina Patra Niaga menegaskan tindakan tegas terhadap 12 SPBE yang melanggar aturan, dengan memberikan surat teguran dan ancaman sanksi berat.
  • Sanksi administratif diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
  • Direktur Jenderal PKTN juga menyatakan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis dan dapat berlanjut hingga pencabutan izin usaha jika tidak ada perbaikan.

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga merespons hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan, pihaknya segera menertibkan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang ditemukan memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," kata dia dalam keterangan yang dikutip Senin (27/5/2024).

1. Pertamina lakukan tindakan tegas kepada SPBE yang salahi aturan

Ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan gas elpiji 3 kg ke PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang diterapkan bersifat administratif secara bertahap hingga pencabutan izin usaha.

Sebanyak 12 SPBE yang menerima surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang menyalahi aturan," tegasnya.

Mars Ega menegaskan Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga perbaikan sistem untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg berjalan lancar dari SPBE hingga ke masyarakat.

2. Kemendag dahulukan pemberian sanksi administratif

Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan gas elpiji 3 kg ke PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok. (IDN Times/Trio Hamdani)

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan hal serupa. Dia menyatakan sanksi awal berupa teguran tertulis dan bisa berlanjut hingga pencabutan izin usaha jika tidak ada tindakan perbaikan.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.

3. Mendag ancam cabut izin usaha jika teguran tak diindahkan

Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan gas elpiji 3 kg ke PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta untuk menindak tegas pengusaha nakal yang terlibat dalam kecurangan pengisian gas LPG.

Dia menegaskan, para pengusaha yang terbukti melakukan kecurangan harus segera diingatkan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, izin usaha mereka harus dicabut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jualnya 3 kilo kok ya isinya 2,2 kilo, ya kan? Nah itu kan namanya culas. Ya maling juga itu. Nah hentikan, kalau nggak (dihentikan), izinnya akan dicabut, dibekukan,” kata dia dalam konferensi pers di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us