Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belum Sampaikan Rencana Usaha, Indonesia Airlines Urung Terbang di RI

ilustrasi pesawat terbang (pexels.com/Mark Stebnicki)
ilustrasi pesawat terbang (pexels.com/Mark Stebnicki)
Intinya sih...
  • Sertifikat Indonesia Airlines belum terverifikasi OSS
  • Setiap maskapai wajib ikuti seluruh proses perizinan
  • Belum ada satu dokumen pun yang nyatakan Indonesia Airlines bisa beroperasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan, PT Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa menyatakan, salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha berupa rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.

"Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan," ujar Lukman dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025).

1. Sertifikat Indonesia Airlines belum terverifikasi OSS

WhatsApp Image 2025-06-29 at 14.21.35.jpeg
Menhub Dudy Purwagandhi (kiri), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa (tengah) (ANTARA)

Selain itu, sertifikat standar yang telah dimiliki PT Indonesia Airlines Holding juga belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

"Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan," kata Lukman.

2. Setiap maskapai wajib ikuti seluruh proses perizinan

ilustrasi pesawat terbang (commons.wikimedia.org/Quintin Soloviev)
ilustrasi pesawat terbang (commons.wikimedia.org/Quintin Soloviev)

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.

“Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar dia.

3. Belum ada satu dokumen pun yang nyatakan Indonesia Airlines bisa beroperasi

Ilustrasi pesawat Indonesia Airlines (unsplash.com/snowjam)
Ilustrasi pesawat Indonesia Airlines (unsplash.com/snowjam)

Hingga saat ini, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara. Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.

“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” kata Lukman.

Lukman menambahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us