Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Biro Klasifikasi Indonesia Ingatkan Budaya K3 Jangan Cuma Formalitas

1767859960-picsay.jpg
Ilustrasi pengecekan kondisi kapal. (Dok. BKI)
Intinya sih...
  • Keselamatan kerja adalah bagian dari nilai dan karakter kerja sehari-hari, bukan hanya formalitas
  • Pimpinan diminta memperhatikan kondisi fisik dan mental pegawai untuk mencegah risiko kerja
  • Data Kemnaker mencatat ratusan ribu kecelakaan kerja, menekankan perlunya pencegahan yang konsisten dan berkelanjutan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menegaskan budaya keselamatan kerja harus tercermin dalam tindakan sehari-hari. BUMN di bidang klasifikasi dan keselamatan maritim itu menegaskan keselamatan kerja bukan sekadar slogan atau formalitas.

Komitmen terhadap keselamatan tidak cukup hanya tertulis dalam aturan, tetapi harus terlihat dari perilaku kerja, termasuk saat tidak berada dalam pengawasan langsung. Hal itu disampaikan dalam kegiatan HSE Strategic Briefing 2026 yang digelar secara daring dan diikuti oleh pegawai BKI.

"Saya ingin menekankan kembali komitmen kami terhadap budaya keselamatan. Budaya bukan sekadar tulisan di dinding, tetapi tercermin dari apa yang kami lakukan setiap hari, termasuk saat tidak ada yang melihat," kata Direktur Utama BKI, R Benny Susanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

1. Keselamatan bagian dari nilai kerja sehari-hari

Tiga profesional K3 menggunakan helm dan rompi keselamatan sedang melakukan inspeksi di area kerja industri.
Tim ahli K3 sedang melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan standar keselamatan kerja di lingkungan industri terpenuhi.

Benny menjelaskan keselamatan kerja dipandang sebagai bagian dari nilai dan karakter kerja pegawai, bukan hanya kewajiban prosedural. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik di sektor maritim agar tetap aman dan andal.

Selain itu, penerapan keselamatan kerja yang konsisten juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan layanan serta melindungi sumber daya manusia sebagai aset utama perusahaan.

"Keselamatan kerja bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi bagian dari nilai dan perilaku sehari-hari," kata Benny.

2. Pimpinan diminta perhatikan kondisi fisik dan mental pegawai

Ilustrasi diskusi keselamatan kerja (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/dua-orang-memegang-kertas-putih-1216589)
Ilustrasi diskusi keselamatan kerja (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/dua-orang-memegang-kertas-putih-1216589)

Benny juga mengingatkan peran pimpinan di setiap unit kerja untuk memastikan kesiapan fisik dan mental anggota tim. Dia menekankan kelelahan maupun kondisi kesehatan yang tidak prima dapat meningkatkan risiko kerja.

"Mari kita perkuat manajemen kesehatan kerja dan pastikan tindak lanjut Medical Check-Up (MCU) dilakukan secara serius. Orang yang tidak sehat secara fisik maupun mental tidak akan pernah bisa bekerja dengan aman," ujar Benny.

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya berupaya menyelaraskan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Lingkungan kerja yang aman dan sehat diharapkan dapat berkontribusi pada pencegahan kecelakaan kerja serta perlindungan bagi pekerja dan pengguna jasa di sektor maritim.

3. Data Kemnaker catat ratusan ribu kecelakaan kerja

ilustrasi kecelakaan kerja (pexels.com/Mikael Blomkvist)
ilustrasi kecelakaan kerja (pexels.com/Mikael Blomkvist)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data sepanjang 2024, tercatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor.

Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pemberitaan juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia. Kondisi tersebut menunjukkan upaya pencegahan kecelakaan kerja perlu diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya untuk melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas.

Memasuki 2026, pemerintah memfokuskan agenda aksi K3 nasional pada penyempurnaan regulasi dan standar, transformasi layanan serta pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi di Kemnaker, serta penguatan peran Balai K3 sebagai penggerak promotif dan preventif di daerah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sosialisasi pembudayaan K3 kepada serikat pekerja atau buruh dan manajemen perusahaan, serta penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan serikat pekerja atau buruh dan penguatan peran Dewan K3 Nasional serta Dewan K3 Provinsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Komoditas Bisnis Perkebunan yang Cepat Laku Tanpa Harus Main Harga

16 Jan 2026, 21:22 WIBBusiness