Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran penanganan virus corona atau COVID-19. Wakil Kepala BPK Agus Joko Pramono menegaskan BPK tetap menggunakan dan tidak akan mengurangi standar kebijaksanaan atau prudentiality, profesionalisme, dan keadilan atau fairness.
"Sehingga ada keyakinan yang cukup untuk menyatakan pendapat atau memitigasi risiko sehingga menjadi temuan. Jangan seolah-olah kalau ada bencana, kontrol ditiadakan, tetap ada, disesuaikan dengan kondisi. Bukan dihadirkan untuk memberatkan administratif," kata Agus dalam virtual workshop, Senin (11/5).
Saat ini, BPK bersama badan pengawas di berbagai negara sedang merumuskan sistem pemeriksaan seperti apa yang cocok digunakan dalam keadaan pandemik ini.
Di Indonesia, Kebijakan penganggaran dalam rangka penangananan COVID-19 telah diatur dalam Perppu No 20 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, kewenangan sejumlah lembaga keuangan termasuk Bank Indonesia, OJK, LPS diperluas. Namun, sejumlah pihak menilai aturan tersebut meniadakan fungsi pengawasan yang dipegang BPK.