Pemerintah Gandeng 3 Lembaga Agar Anggaran COVID-19 Tak Dikorupsi

Gugus Tugas ajak KPK, BPKP dan Kejaksaan untuk mengawasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen TNI (Purn) Doni Monardo meminta tiga lembaga negara untuk mengawasi penggunaan anggaran COVID-19. Tujuannya, agar dana untuk melawan virus corona tidak dikorupsi dan masuk ke kantong pribadi orang-orang tertentu.

Berdasarkan data dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono per (26/3) lalu, dana yang dikucurkan untuk melawan COVID-19 sudah mencapai angka Rp158,2 triliun.  

"Saya berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini," kata Doni melalui keterangan tertulis pada Sabtu (11/4). 

Ia menggaris bawahi jangan sampai dana yang semula diperuntukan untuk mengatasi pandemik COVID-19, malah dikorupsi. 

"Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini," katanya lagi. 

Doni juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat mengawasi lho. Bagaimana caranya?

1. Doni ajak masyarakat laporkan ke penegak hukum bila ada penyimpangan penggunaan dana COVID-19

Pemerintah Gandeng 3 Lembaga Agar Anggaran COVID-19 Tak DikorupsiPetugas ketika membawa bantuan alat kesehatan untuk Provinsi Aceh (IDN Times/Humas Dinas Kesehatan Provinsi Aceh)

Doni menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan penyimpangan penggunaan anggaran COVID-19 yang mungkin terjadi. Maka, ia meminta bantuan aparat hukum untuk menindak keras siapa pun yang berupaya mengambil kesempatan bagi kepentingan pribadi di tengah keras untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman virus corona.

“Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan COVID-19,” kata Doni mengajak seluruh masyarakat sama-sama melakukan pengawasan.

Baca Juga: Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup! 

2. Doni ingatkan siapa pun yang mengeruk keuntungan pribadi dari situasi COVID-19 bisa diancam pidana

Pemerintah Gandeng 3 Lembaga Agar Anggaran COVID-19 Tak DikorupsiKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Doni mengaku telah menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan masker dan harga penjualan produk itu yang melambung tinggi. Ia juga menyebut ada pengaduan mengenai penjualan rapid test yang dijual mahal karena ada kekhawatiran masyarakat terpapar virus corona.

“Saya ingin mengingatkan, ada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepada siapa saja yang mengganggu akses dalam penanganan kebencanaan seperti sekarang ini, bisa dikenakan tindakan pidana sesuai Pasal 77,” kata Doni.

Sesuai dengan pasal tersebut, siapa pun yang terbukti menghambat untuk mendapatkan akses alat kesehatan itu, maka mereka terancam pidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp2 miliar - Rp4 miliar. 

Dalam pasal 50 ayat 1 UU Nomor 24/2007 menjelaskan, dalam hal status keadaan darurat bencana, BNPB mempunyai kemudahan akses terhadap: pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan juga komando untuk memerintahkan sektor atau pun lembaga.

3. Doni dorong masyarakat melapor bila ditemukan pelanggaran

Pemerintah Gandeng 3 Lembaga Agar Anggaran COVID-19 Tak DikorupsiBantuan APD dan masker untuk Provinsi Kaltim tiba di Balikpapan, 10 April 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Doni membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak yang diketahui mencoba menimbun atau mempermainkan harga dari barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Gugus Tugas disebutkan akan memberikan tindakan tegas kepada pihak yang terbukti mempersulit kehidupan masyarakat.

Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2007 pasal 77, maka siapa pun yang terbukti menghambat untuk mendapatkan akses alat kesehatan itu, maka mereka terancam pidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp2 miliar - Rp4 miliar. 

https://www.youtube.com/embed/sM9g96mrMXE

Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier Virus Corona, Tampak Sehat tapi Membawa Virus

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya