BPK: Negara Rugi Rp16,81 Triliun Gara-Gara Skandal Korupsi Jiwasraya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan metode PKN itu dilakukan dengan cara total loss.
"Di mana, seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak. Dan nilai kerugian negaranya sebesar Rp16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun," kata Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/9).
1. Total aset yang disita dari para tersangka Rp13,1 triliun
Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini. Pihaknya juga sudah menyita aset mereka yang terdiri dari tanah, kendaraan, hingga perhiasan.
"Jadi aset yang dapat kita sita Rp13,1 triliun dan masih tetap berkembang. Dan masih dicari sampai menutup pengembaliannya," katanya.
2. Kejaksaan akan terus cari aset yang dimiliki para tersangka
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus ini. Dia juga tak segan menyita kembali aset-aset yang dimiliki para tersangka.
"Aset-aset itu sampai kapanpun akan kami kejar kalau kita ketahui dia masih ada hartanya. Itu adalah aturannya. Jadi pasti akan kami cari sampai manapun,'' ungkapnya.
Editor’s picks
3. Berkas perkara tiga tersangka dilimpahkan ke JPU
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menuturkan, berkas tahap pertama dari tiga tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai sore hari ini.
Mereka adalah eks Direktur Utama PT Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Sudah kami terima dari BPK hasil audit kerugian negaranya. Setelah ini, kami langsung limpahkan tahap pertama tiga orang tersangka yaitu HP, HR dan S ke penuntut umum," tuturnya.
4. Kejagung telah tetapkan enam tersangka terkait Jiwasraya
Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto.
Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat dan Joko Hartono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Citos Bakal Dijual untuk Lunasi Utang Jiwasraya Hingga Rp3 Triliun