TikTok Kena Denda Rp82,3 M dari Prancis atas Kesalahan Jejak Privasi

Tidak memberikan keterangan jelas kepada pengguna

Jakarta, IDN Times - Otoritas Perlindungan Data Prancis (CNIL) resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan teknologi China, TikTok pada Kamis (12/1/2023). Keputusan ini karena perusahaan yang bergerak di bidang media sosial tersebut tidak mematuhi kebijakan privasi. 

Pada akhir Desember, CNIL sudah memberlakukan sanksi kepada mesin pencari Bing milik Microsoft karena memaksa adanya cookie tanpa kesadaran pengguna. Akibatnya, perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat itu harus membayar denda sebesar 60 juta euro (Rp987,7 miliar). 

Baca Juga: 4 Cara Mendapatkan Koin di Tiktok, Langsung Cuan!

1. TikTok diharuskan membayar denda Rp82,3 miliar ke Prancis

TikTok Kena Denda Rp82,3 M dari Prancis atas Kesalahan Jejak PrivasiLogo Aplikasi TikTok. unsplash.com/@solenfeyissa

Berdasarkan pernyataan CNIL, pihaknya menyebut perusahaan China itu diharuskan membayar denda sebesar 5 juta euro (Rp82,3 miliar). Otoritas Prancis mengelabuhi perusahaan media sosial itu melanggar kebijakan privasi. 

"Pengguna TokTok.com tidak dapat menolak cookie semudah menerimanya. Pengguna juga tidak menerima informasi dengan jelas terkait tujuan dari berbagai macam cookie," tutur CNIL, dilansir Politico.

Sedangkan investigasi ini berfokus pada laman TikTok yang diakes melalui desktop, tapi bukan akses lewat perangkat mobile. Atas hal ini, Komisi Eropa memperingatkan manajemen TikTok untuk menghargai hukum di Uni Eropa.

Baca Juga: 5 Kesalahan dalam Menggunakan TikTok Shop untuk Berbisnis, Catat!

2. Prancis bisa menindak langsung lewat ePrivacy Directive

CNIL diketahui sudah menerapkan ePrivacy Directive, sehingga dapat mengambil langkah untuk urusan dalam negeri. Pihaknya tidak harus menerima komplain dari seluruh blok Uni Eropa untuk menindak perusahaan yang lalai. 

Lewat kebijakan ini, Prancis telah memberlakukan penegakan terhadap perusahaan teknologi yang terbukti melanggar aturan cookie dalam beberapa tahun ini. Kasus ini sudah menimpa sejumlah perusahaan teknologi, seperti Amazon, Google, Facebook, dan Microsoft, dilaporkan Techcrunch.

Aksi Prancis dalam menindak pelanggaran kesadaran cookie bagi pengguna website terlihat jadi langkah penting. Pasalnya, langkah GDPR (General Data Protection Regulation) terpantau sangat lambat dan baru menindak Facebook dan Instagram. 

Baca Juga: Rusia Akan Beri Sanksi Perusahaan Teknologi Asing, TikTok hingga Zoom

3. TikTok sebut sudah terapkan kemudahan menolak cookie

TikTok Kena Denda Rp82,3 M dari Prancis atas Kesalahan Jejak PrivasiIlustrasi logo aplikasi TikTok. unsplash.com/@solenfeyissa

Sementara, TikTok bahwa perusahaannya menemukan bahwa temuan ini terkait pada praktik pada tahun lalu. Perusahaan China itu mengaku sudah menerapkan kemudahan untuk menolak cookie bagi pengguna.

"Temuan ini terkait praktik di masa lalu, yakni pada tahun lalu. Kini perusahaan sudah memudahan pengguna untuk menolak cookie yang tidak penting dan menyediakan informasi terkait tujuan penggunaan cookie tersebut," kata juru bicara TikTok. 

"CNIL juga sudah menggarisbawahi akan kooperasi kami dalam investigasi tersebut. TikTok akan tetap menjunjung tinggi privasi pengguna," imbuhnya. 

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya