Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengamanan aset tanah dan bangunan oleh Satgas BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita 49 aset tanah di 4 kota di seluruh Indonesia sebagai tindaklanjut penagihan dana BLBI.

Penyitaan aset pertama dilakukan di sebuah aset berupa tanah dan bangunan seluas 25 hektare (Ha) yang berlokasi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Aset tanah dan bangunan di Karawaci itu disita langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud Md, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Secara keseluruhan, ada 49 aset yang disita negara dengan total luas 5.291.200 meter persegi. Secara rinci, selain di Karawaci, penyitaan dilakukan terhadap tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro nomor 108 Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Lalu, tanah seluas 15.785 meter persegi, dan tanah seluas 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya, Gang Kampar 3, Kawasan Kilang Batang, Bukit Raya, Pekanbaru.

Kemudian, 2 bidang tanah dengan total 5.440.020 meter persegi Desa Cikopo Raya, Kecamatan Jasinga, Bogor. Dan 1 bidang tanah di Desa Neglasari seluas 2.991.360 meter persegi.

Editorial Team