Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi UMKM go digital (dok. Grab)

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Persero bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal.

BUMN minyak dan gas (migas) tersebut telah melakukan pendampingan kepada ribuan pelaku UMKM binaannya pada tahun lalu. Perseroan memfasilitasi sertifikasi ini sebagai upaya memastikan produk UMKM binaannya memiliki kualitas baik, aman, dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.

1. Sertfikasi halal diterapkan Oktober 2024

Logo halal Indonesia (Dok. IDN Times)

Pelaku UMKM wajib memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Karena aturan ini, UMKM binaan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Pertamina perlu mendapat sertifikasi halal," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/2/2024).

2. Sertfikasi halal di 3 kelompok UMKM

Editorial Team

Tonton lebih seru di