Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemnaker Turun Tangan, Indomaret Sepakat Bayar Lembur Hari Libur

Kemnaker Turun Tangan, Indomaret Sepakat Bayar Lembur Hari Libur
Wamenaker Afriansyah Noor (dok. Kemnaker)
Intinya Sih
  • Kemnaker memfasilitasi dialog antara manajemen Indomaret dan serikat pekerja, menghasilkan kesepakatan pembayaran lembur bagi karyawan yang bekerja saat hari libur nasional.
  • Manajemen dan serikat pekerja sepakat melakukan pendataan ulang terkait dugaan intimidasi agar pilihan karyawan benar-benar netral, serta menjatuhkan sanksi bagi pelaku intimidasi.
  • Pihak terkait menyetujui lima komitmen utama, termasuk pembayaran lembur, perlindungan peserta aksi unjuk rasa, serta tindak lanjut perundingan PKB demi menjaga kesejahteraan pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Polemik upah kerja saat hari libur nasional di lingkungan PT Indomarco Prismatama atau Indomaret akhirnya menemui titik terang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan memfasilitasi dialog antara manajemen dan serikat pekerja yang berdampak pada nasib sekitar 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, mulai dari pembayaran upah lembur hingga evaluasi dugaan intimidasi terhadap pekerja.

1. Kemnaker tegaskan kerja saat libur nasional wajib dibayar lembur

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dialog yang berlangsung di Kantor Kemnaker pada Selasa (26/5/2026), Afriansyah menegaskan perusahaan wajib membayar upah lembur bagi pekerja yang masuk saat hari libur nasional.

Dia menilai aturan tersebut bersifat mandatori dan tidak bisa diganti dengan skema tukar hari libur.

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah, dikutip Rabu (27/5/2026).

Kesepakatan itu sekaligus menjawab tuntutan serikat pekerja yang sebelumnya mempersoalkan sistem penggantian hari libur sebagai kompensasi kerja saat libur nasional.

2. Dugaan intimidasi karyawan bakal diusut ulang

ilustrasi Indomaret
ilustrasi Indomaret (commons.wikimedia.org)

Selain soal upah, dialog juga menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepala toko hingga manajer area terhadap pekerja.

Sebelumnya, muncul data yang menyebut 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari. Namun, serikat pekerja menduga terdapat tekanan dalam proses pendataan tersebut.

Oleh karena itu, manajemen dan serikat pekerja sepakat melakukan pendataan ulang pada 28–30 Mei 2026. Prosesnya akan melibatkan serikat pekerja dan dilakukan di HRD masing-masing cabang agar pilihan pekerja benar-benar netral.

Tak hanya itu, manajemen juga berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.

3. Ada lima komitmen penting hasil pertemuan

Kemnaker turun tangan memfasilitasi dialog antara manajemen dan serikat pekerja Indomaret
Kemnaker turun tangan memfasilitasi dialog antara manajemen dan serikat pekerja Indomaret (dok. Kemnaker)

Pertemuan yang turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, menghasilkan lima poin kesepakatan utama, yakni:

* Pendataan ulang kesediaan pekerja bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.

* Pemberian sanksi tegas bagi pelaku intimidasi.

* Tindak lanjut perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

* Tidak ada sanksi bagi pekerja yang ikut aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 dan upah tetap dibayarkan.

* Pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.

Afriansyah berharap kesepakatan tersebut dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan iklim industri yang sehat.

"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles

See More