Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam Rapat Kerja Nasional KSPI, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)
Rentang kenaikan UMP 2027 yang diajukan KSPI itu mempertimbangkan data rata-rata inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu sekitar 3,2 persen untuk periode Oktober 2025-September 2026. Kemudian, perhitungan itu juga mempertimbangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi secara tahunan sebesar 5,43 persen, dan indeks tertentu 0,9 persen (maksimal).
Dengan komponen tersebut, perhitungan UMP yang didapat adalah 7,8 persen. Namun, dengan kondisi ekonomi setiap wilayah berbeda, diharapkan UMP 2027 naik minimal 7,5 persen.
Adapun kenaikan 9,5 persen mempertimbangkan wilayah dengan pertumbuhan tertinggi, yaitu Maluku Utara mencapai 20,5 persen, dan inflasi 5 persen. Jika menghitung angka tersebut, maka seharusnya kenaikan UMP di Maluku Utara sebesar 14 persen. Namun, selama ini kenaikan UMP tak pernah menyentuh dua digit. Sehingga KSPI menghitung rentang maksimal 9,5 persen.
“Maka kami turunkan menjadi 9,5 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027 permintaan usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Itu perhitungannya,” tutur Said.