Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KSPI Minta UMP Naik 7,5-9,5 Persen di 2027, Ini Hitung-hitungannya

3 min read
KSPI Minta UMP Naik 7,5-9,5 Persen di 2027, Ini Hitung-hitungannya
Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)
  • KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.
  • Usulan dihitung memakai rata-rata inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu 0,90 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
  • Perhitungan KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional 7,7 persen, sementara angka tiap daerah dapat berbeda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral pada 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan tersebut akan diperjuangkan KSPI, Partai Buruh, serta Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB).

Menurut Said, usulan tersebut disampaikan karena penetapan kenaikan UMP 2027 akan dilakukan pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dijadwalkan pada 10 November 2026.

"Jelas 7,5 persen sampai 9,5 persen yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh khususnya KSPI dan Partai Buruh dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) yaitu usulannya 7,5 persen sampai 9,5 persen," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).

  1. 1. Mengacu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional

    ilustrasi inflasi
    ilustrasi inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Said mengatakan KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam menghitung usulan kenaikan upah minimum 2027.

    Perhitungan tersebut juga menggunakan indeks tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks tertentu berada pada rentang 0,50-0,90. KSPI memilih menggunakan angka tertinggi, yakni 0,90.

    Data yang digunakan berupa angka mulai Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum tersedia, KSPI menggunakan data terakhir hingga Agustus 2026.

    Said mengatakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah akan berbeda. Oleh karena itu, perhitungan kenaikan upah minimum nantinya dapat berbeda antara satu provinsi atau kabupaten/kota dengan daerah lainnya.

    "Dengan demikian yang terakhir, dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral 2027 KSPI menggunakan range, angka range. Karena tadi tiap daerah beda-beda," ujar dia.

  2. 2. KSPI hitung kenaikan upah nasional 7,7 persen

    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

    Said mengatakan berdasarkan perhitungan KSPI menggunakan data BPS, rata-rata inflasi nasional Oktober 2025 hingga Agustus 2026 mencapai 3,20 persen. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan KSPI sebesar 5,43 persen.

    Dengan indeks tertentu sebesar 0,90, Said menyebut perhitungan tersebut menghasilkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 7,7 persen. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar KSPI dalam menentukan batas bawah usulan kenaikan upah minimum 2027.

    "Saya ulangi, 3,20 persen ditambah 5,43 persen dalam kurung dikali 0,9 indeks tertentunya maka ketemu angka 7,7 persen. Jadi kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7 persen," tuturnya.

  3. 3. Alasan KSPI tetapkan usulan 7,5-9,5 persen

    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

    Said kemudian menggunakan Maluku Utara sebagai gambaran daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Menurut dia, rata-rata pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang digunakan dalam perhitungan KSPI mencapai 20,05 persen, sedangkan rata-rata inflasinya 5,8 persen.

    Untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi dua digit tersebut, KSPI menggunakan indeks tertentu paling rendah, yakni 0,50. Hasil perhitungan itu, menurut Said, menghasilkan kenaikan sekitar 12,5 persen. Namun, KSPI tidak memasukkan angka dua digit tersebut ke dalam usulannya.

    "Kenapa saya turunkan 7,5? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional, maka saya pakai 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Kenapa 9,5 persen? Karena Maluku Utara tertinggi dia ada 2 digit. Nah yurisprudensi jarang, jadi saya mendekati yang 2 digit, 2 digit kan 10 angkanya. Maka saya ambil 9,5 persen," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More