Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Simulasi UMP 2027 di 38 Provinsi Jika Naik Sesuai Usulan Buruh

4 min read
Simulasi UMP 2027 di 38 Provinsi Jika Naik Sesuai Usulan Buruh
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
  • KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP, UMK, serta upah minimum sektoral 2027 sebesar 7,5–9,5 persen.
  • Simulasi berdasarkan UMP 2026 memperkirakan rata-rata UMP 2027 berada pada kisaran Rp3.771.868 hingga Rp3.842.042.
  • Usulan dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral pada 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan tersebut akan diperjuangkan KSPI, Partai Buruh, serta Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB).

Menurut Said, usulan itu disampaikan menjelang penetapan UMP 2027 pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota akan ditetapkan pada 10 November 2026.

  1. 1. UMP 2026 di 38 provinsi

    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

    UMP 2026 di 38 provinsi memiliki besaran yang berbeda. Berikut daftar UMP 2026 yang menjadi dasar simulasi kenaikan 7,5-9,5 persen:

    - Aceh: Rp3.932.552

    - Sumatera Utara: Rp3.228.949

    - Sumatera Barat: Rp3.182.955

    - Riau: Rp3.780.495

    - Jambi: Rp3.471.497

    - Sumatera Selatan: Rp3.942.963

    - Bengkulu: Rp2.827.250

    - Lampung: Rp3.047.734

    - Bangka Belitung: Rp4.035.000

    - Kepulauan Riau: Rp3.879.520

    - DKI Jakarta: Rp5.729.876

    - Jawa Barat: Rp2.317.601

    - Jawa Tengah: Rp2.327.386

    - DI Yogyakarta: Rp2.417.495

    - Jawa Timur: Rp2.446.880

    - Banten: Rp3.100.881

    - Bali: Rp3.207.459

    - Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861

    - Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898

    - Kalimantan Barat: Rp3.054.552

    - Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

    - Kalimantan Selatan: Rp3.725.000

    - Kalimantan Timur: Rp3.762.431

    - Kalimantan Utara: Rp3.775.243

    - Sulawesi Utara: Rp4.002.630

    - Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

    - Sulawesi Selatan: Rp3.921.088

    - Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496

    - Gorontalo: Rp3.405.144

    - Sulawesi Barat: Rp3.315.934

    - Maluku: Rp3.334.490

    - Maluku Utara: Rp3.510.240

    - Papua Barat: Rp3.841.000

    - Papua Barat Daya: Rp3.766.000

    - Papua: Rp4.436.283

    - Papua Selatan: Rp4.508.100

    - Papua Tengah: Rp4.285.848

    - Papua Pegunungan: Rp4.508.714

    Rata-rata UMP 2026 dalam data tersebut sebesar Rp3.508.714.

  2. 2. Simulasi UMP 2027 naik 7,5-9,5 persen

    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika UMP naik sesuai usulan KSPI sebesar 7,5-9,5 persen, berikut perkiraan besarannya di masing-masing provinsi:

    - Aceh: Rp4.227.493-Rp4.306.144

    - Sumatera Utara: Rp3.471.120-Rp3.535.699

    - Sumatera Barat: Rp3.421.677-Rp3.485.336

    - Riau: Rp4.064.032-Rp4.139.642

    - Jambi: Rp3.731.859-Rp3.801.289

    - Sumatera Selatan: Rp4.238.685-Rp4.317.544

    - Bengkulu: Rp3.039.294-Rp3.095.839

    - Lampung: Rp3.276.314-Rp3.337.269

    - Bangka Belitung: Rp4.337.625-Rp4.418.325

    - Kepulauan Riau: Rp4.170.484-Rp4.248.074

    - DKI Jakarta: Rp6.159.617-Rp6.274.214

    - Jawa Barat: Rp2.491.421-Rp2.537.773

    - Jawa Tengah: Rp2.501.940-Rp2.548.488

    - DI Yogyakarta: Rp2.598.807-Rp2.647.157

    - Jawa Timur: Rp2.630.396-Rp2.679.334

    - Banten: Rp3.333.448-Rp3.395.465

    - Bali: Rp3.448.018-Rp3.512.168

    - Nusa Tenggara Barat: Rp2.874.401-Rp2.927.878

    - Nusa Tenggara Timur: Rp2.640.090-Rp2.689.208

    - Kalimantan Barat: Rp3.283.643-Rp3.344.734

    - Kalimantan Tengah: Rp3.962.598-Rp4.036.321

    - Kalimantan Selatan: Rp4.004.375-Rp4.078.875

    - Kalimantan Timur: Rp4.044.613-Rp4.119.862

    - Kalimantan Utara: Rp4.058.386-Rp4.133.891

    - Sulawesi Utara: Rp4.302.827-Rp4.382.880

    - Sulawesi Tengah: Rp3.418.032-Rp3.481.624

    - Sulawesi Selatan: Rp4.215.170-Rp4.293.591

    - Sulawesi Tenggara: Rp3.554.483-Rp3.620.613

    - Gorontalo: Rp3.660.530-Rp3.728.633

    - Sulawesi Barat: Rp3.564.629-Rp3.630.948

    - Maluku: Rp3.584.577-Rp3.651.267

    - Maluku Utara: Rp3.773.508-Rp3.843.713

    - Papua Barat: Rp4.129.075-Rp4.205.895

    - Papua Barat Daya: Rp4.048.450-Rp4.123.770

    - Papua: Rp4.769.004-Rp4.857.730

    - Papua Selatan: Rp4.846.208-Rp4.936.370

    - Papua Tengah: Rp4.607.287-Rp4.693.004

    - Papua Pegunungan: Rp4.846.868-Rp4.937.042

    Dengan simulasi tersebut, rata-rata UMP 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp3.771.868-Rp3.842.042.

  3. 3. Dasar usulan kenaikan UMP 7,5-9,5 persen

    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

    Said mengatakan KSPI menggunakan rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk menghitung usulan kenaikan upah minimum 2027.

    Perhitungan itu juga menggunakan indeks tertentu dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Rentang indeks tersebut berada pada 0,50-0,90. KSPI menggunakan indeks 0,90.

    Data yang digunakan KSPI merupakan angka year on year (yoy) mulai Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum tersedia, perhitungan menggunakan data hingga Agustus 2026.

    Said mengatakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah berbeda. Karena itu, besaran kenaikan upah minimum dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

    Berdasarkan perhitungan KSPI dari data BPS, rata-rata inflasi nasional Oktober 2025 hingga Agustus 2026 sebesar 3,20 persen. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan sebesar 5,43 persen.

    Dengan indeks tertentu 0,90, Said menyebut perhitungan tersebut menghasilkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 7,7 persen.

    Untuk menentukan batas atas usulan, Said menggunakan Maluku Utara sebagai contoh daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Menurut perhitungan KSPI, rata-rata pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 20,05 persen dengan rata-rata inflasi 5,8 persen.

    Untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi dua digit, KSPI menggunakan indeks tertentu 0,50. Perhitungan tersebut disebut menghasilkan kenaikan sekitar 12,5 persen.

    Namun, KSPI tidak menggunakan angka dua digit sebagai batas atas usulannya. Said mengatakan kenaikan upah minimum dalam 10 tahun terakhir jarang mencapai dua digit.

    Karena itu, KSPI menetapkan 7,5 persen sebagai batas bawah dan 9,5 persen sebagai batas atas usulan kenaikan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2027.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More