4 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Laporkan!

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi hingga transaksi keuangan. Informasi di dalam KTP juga bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui sembarangan orang, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan alamat.
Pasalnya, saat ini data pribadi tersebut bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Contoh penyalahgunaan KTP yang sering terjadi belakangan ini adalah data pribadi digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Akibatnya, pemilik KTP akan ditagih oleh perusahaan pinjol ditambah bunga yang besar saat jatuh tempo.
Jika sudah seperti itu, maka cara yang bisa dilakukan adalah membatasi atau memblokir penggunaan KTP. Berikut beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan agar data pribadimu tidak makin tersebar.
1. Membuat laporan ke OJK
Pertama, cara blokir KTP yang disalahgunakan adalah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak berwenang dalam hal pinjaman online. Masyarakat bisa melaporkan ke OJK dengan membuat aduan ke alamat emailkonsumen@ojk.go.id atau menelepon saluran resmi OJK di 157.
Jelaskan setiap kronologi secara runut dan jelas. Pihak OJK akan membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan KTP yang kamu alami.