Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Daftar Ketua LPS dan Anggotanya, Ada Banyak Syarat!

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen pemerintah yang bertugas menjamin simpanan nasabah di bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. LPS tidak berada di bawah kementerian, tetapi berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam operasionalnya, LPS dijalankan oleh sebuah dewan komisioner yang menjadi bagian tertinggi dalam struktur organisasinya. Pada 2025, LPS membuka pendaftaran Calon Ketua Dewan Komisioner (DK) dan Anggota DK Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025–2030.

Pendaftaran Ketua LPS ini dibuka mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Berikut cara daftar Ketua LPS dan syarat-syarat selengkapnya.

1. Apa itu Dewan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan?

LPS (lps.go.id)
LPS (lps.go.id)

Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) adalah bagian tertinggi dalam struktur organisasi LPS yang bertanggung jawab secara kolektif untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban LPS sesuai undang-undang.

Beberapa fungsi dan peran Dewan Komisioner LPS adalah:

  • Menyusun kebijakan tentang penjaminan simpanan dan penanganan bank gagal hingga menentukan arah pengelolaan dana dan investasi LPS.

  • Mengawasi pelaksanaan operasional LPS.

  • Menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan bersama Bank Indonesia dan OJK.

  • Mengambil keputusan dalam hal resolusi bank, yaitu menentukan suatu bank akan diselamatkan, direstrukturisasi, atau dilikuidasi.

Di dalam DK LPS, terdapat beberapa jabatan utama, yaitu:

  1. Ketua (Diangkat presiden atas usulan DK LPS)

  2. Wakil Ketua (Menjabat Ex-Officio dari Kemenkeu)

  3. Anggota Ex-Officio Bank Indonesia (Ditunjuk oleh BI)

  4. Anggota Ex-Officio OJK (Ditunjuk oleh OJK)

  5. Anggota Independen

2. Syarat calon ketua dan anggota Dewan Komisaris LPS

Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS/Dok LPS

Pendaftaran Ketua dan Anggota DK LPS dapat dilakukan secara online melalui laman seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. Adapun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Berikut syarat calon ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS:

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

  3. Cakap melakukan perbuatan hukum

  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

  5. Sehat jasmani

  6. Berusia maksimal 65 tahun saat ditetapkan

  7. Berpengalaman atau ahli di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun

  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih

  9. Bukan sebagai konsultan pegawai, pengurus, dan pemilik bank atau perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan

  10. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan

  11. Tidak dinyatakan perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Pas foto berwarna terbaru

  2. Dokumen scan KTP asli

  3. Dokumen scan tanda terima surat pemberitahuan SPT pajak dua tahun terakhir, yaitu pelaporan 2023 dan 2024

  4. Dokumen scan tanda terima LHKPN terakhir bagi pendaftar yang termasuk wajib lapor LHKPN atau tanda terima LHKSN bagi pendaftar dari penyelenggara negara

  5. Dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir

  6. Dokumen scan bukti pengalaman kerja

  7. Dokumen scan informasi tambahan seperti sertifikat keahlian, prestasi, dan karya tulis

  8. SKCK dari Kepolisian RI atau kepolisian daerah

  9. Izin tertulis mengikuti seleksi pimpinan instansi dari lembaga atau perusahaan tempat bekerja. Jika dari ASN, izin tertulis minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara. Jika berasal dari BI, OJK, dan LPS, minimal dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen SDM

  10. Dokumen scan surat pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan.

3. Cara daftar ketua dan anggota Dewan Komisaris LPS

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Adapun berikut ini cara daftar ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online lewat situs web seleksi-dklps.kemenkeu.go.id

  2. Klik Login, lalu Buat Akun. Baca Pernyataan dan klik Daftar

  3. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, dan password. Lalu, klik Daftar

  4. Unduh dan isi formulir pendaftaran yang tersedia pada laman tersebut

  5. Pilih jabatan yang diisi saat pendaftaran

  6. Unggah semua dokumen yang diminta untuk persyaratan, lalu ikuti instruksi berikutnya hingga proses pendaftaran selesai.

Demikianlah cara daftar Ketua LPS dan anggotanya. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yunisda DS
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us