Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Resmi Dibentuk, Ini Susunan Panitia Seleksi Calon Dewan Komisioner LPS

Screenshot_20250703_114525_YouTube.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Per Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS 2025–2030. (Dok/Youtube Kemenkeu RI).
Intinya sih...
  • Susunan ADK LPS terdiri dari 7 anggota
  • Panitia seleksi calon ADK LPS
  • Ketua LPS Purbaya Yudhi akan berakhir masa jabatannya pada 3 September 2025

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membentuk dan menunjuk nama-nama yang tergabung dalam Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.

Pembentukan dan penunjukan Pansel ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon ADK LPS.

“Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 42/P/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa pemilihan ADK LPS selain yang bersifat ex-officio dilakukan melalui panitia seleksi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengumuman Pansel Pemilihan Calon Ketua dan Anggota ADK LPS 2025–2030, Kamis (3/7/2025).

1. Susunan ADK LPS terdiri dari 7 anggota

Kantor LPS I Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Kantor LPS I Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Panitia seleksi ini dibentuk untuk menjaring calon ketua merangkap anggota Dewan Komisioner LPS, serta calon anggota Dewan Komisioner yang membidangi Program Penjaminan dan Resolusi Bank.

Sri Mulyani menjelaskan, susunan ADK LPS terdiri dari 7 orang, yaitu 3 anggota ex-officio yang berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 4 orang lainnya yang dapat berasal dari internal maupun eksternal LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU P2SK, susunan Pansel Calon ADK LPS terdiri atas perwakilan Menteri Keuangan sebagai ketua, serta anggota dari BI, OJK, dan perwakilan industri perbankan dan/atau asuransi.

“Hari ini Panitia Seleksi pemilihan Calon ADK LPS periode 2025–2030 secara resmi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar sebagai calon ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS, guna menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU P2SK,” kata Sri Mulyani.

2. Panitia seleksi calon ADK LPS

Kantor LPS I Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Kantor LPS I Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Susunan Panitia Seleksi Calon ADK LPS 2025–2030:

  • Ketua merangkap anggota: Sri Mulyani Indrawati

  • Anggota: Thomas Djiwandono

  • Anggota: Aida S. Budiman

  • Anggota: Dian Ediana Rae

  • Anggota: Fauzi Ichsan

  • Anggota: Rizal Bambang Prasetijo

3. Ketua LPS Purbaya Yudhi akan berakhir masa jabatannya pada 3 September 2025

Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan)
Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan)

Masa jabatan tiga anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS periode 2020–2025 akan berakhir tahun ini.

Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Lana Soelistianingsih, telah mengakhiri masa jabatannya pada Februari lalu. Sementara itu, masa jabatan Ketua DK LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dan ADK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, akan berakhir pada 3 September mendatang.

“Hari ini kami mengumumkan pembukaan seleksi dan mengundang seluruh warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, atau DK LPS, guna menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, seleksi ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan seleksi calon ADK LPS periode 2025–2030.

Adapun untuk posisi Wakil Ketua DK LPS, dua calon telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), namun hasilnya masih ditunda oleh Komisi XI DPR RI.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan keputusan atas hasil uji tersebut akan ditetapkan bersamaan dengan pengisian tiga posisi ADK LPS lainnya, yang saat ini sedang dalam proses seleksi.

“Kalau kita sekarang menetapkan (Wakil Ketua DK/ADK LPS), sementara tiga ADK lainnya belum dipilih, maka mereka tidak bisa langsung menyusun pembagian tugas. Karena itu, penetapan satu nama ini kami tunda hingga ketiga posisi lainnya terisi,” ujar Misbakhun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us