Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Begini Langkahnya

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. BP Jamsostek)

Jakarta, IDN Times - Tahukah kamu bahwa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kini tak lagi memerlukan syarat resign? Melalui program ini, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat menarik sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus memutus hubungan kerja.

Proses pencairan saldo JHT tanpa resign telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), yang menjadi bagian penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini secara efektif menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Sebelumnya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dilakukan ketika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam situasi tertentu, seperti meninggal dunia. Namun kini BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign dari pekerjaannya.

Peserta dapat mengklaim hingga 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk pembelian rumah. Opsi ini tentu sangat membantu, terutama bagi kamu yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus meninggalkan pekerjaan.

Lantas bagaimana caranya? Berikut panduan lengkap mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.

1. Panduan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi JMO. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

  1. Masuk ke portal resmi: Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, akses portal resmi melalui tautan berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Portal ini merupakan platform utama untuk mengelola saldo dan mengajukan klaim.
  2. Lengkapi data pribadi: Setelah masuk, isi data pribadi kamu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS. Pastikan informasi Anda masukkan benar untuk memastikan proses berjalan lancar.
  3. Unggah dokumen pendukung: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan foto terbaru (tampak depan). Pastikan file dokumen dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6MB, lalu unggah ke portal.
  4. Simpan data pengajuan: Klik tombol "Simpan" setelah semua data dan dokumen yang telah diunggah.
  5. Terima jadwal wawancara: Setelah pengajuan dikirim, kamu akan menerima konfirmasi melalui email. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online.
  6. Proses wawancara online: Wawancara akan dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memverifikasi data yang kamu telah kirim.
  7. Penerimaan dana JHT: Setelah verifikasi selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan langsung ditransfer ke rekening yang kamu cantumkan dalam formulir.

Selain melalui portal, kamu juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jaminan Mandiri Online) untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store.

2. Penuhi syarat dokumen

Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Dengan diterbitkannya peraturan terbaru dari Kementrian Ketenagakerjaan, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan cara yang lebih mudah dan fleksibel.

Salah satu perubahan penting adalah terkait kelengkapan dokumen. Jika sebelumnya peserta diharuskan menyertakan dokumen asli, kini pengajuan klaim dapat dilakukan dengan menggunakan salinan elektronik atau fotokopi, yang tentunya mempermudah proses administrasi.

Selain itu, proses pengajuan klaim juga semakin praktis karena peserta kini bisa mengajukan klaim secara daring melalui platform online. Dengan demikian, peserta tidak perlu lagi mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. 

Langkah ini menunjukkan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses manfaat mereka.

3. Tunggu proses verifikasi dalam 5 hari kerja

Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya mampu mendongkrak angka kepesertaan tenaga kerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) secara signifikan untuk wilayah tersebut. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Setelah pengajuan dilakukan, tahap berikutnya adalah proses verifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses ini, dokumen dan data yang kamu unggah akan diperiksa untuk memastikan keabsahannya. Jika semua persyaratan terpenuhi, pencairan saldo JHT akan segera diproses.

Waktu yang dibutuhkan untuk pencairan saldo biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja. Dana yang dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah kamu daftarkan. Namun, pastikan rekening yang digunakan adalah atas nama pribadi untuk menghindari kendala teknis.

Proses ini memungkingkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan hingga 10 persen (untuk persiapan pensiun) atau 30 persen (untuk pembelian rumah) dari total saldo yang dimiliki, tanpa harus menunggu resign.

Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign dengan mudah. Pastikan seluruh data yang diajukan sesuai dan dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us