Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2, yuk Diurus!

- Proses balik nama PBB adalah proses mengubah data PBB akibat peralihan kepemilikan atau hak.
- Pengajuan mutasi atau balik nama PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB termasuk surat permohonan, identitas wajib pajak, bukti kepemilikan tanah, dan lainnya.
Jakarta, IDN Times - Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau disebut juga sebagai mutasi PBB, adalah proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak.
Cek standarisasi dan mutasi atau balik nama PBB penting dalam proses jual beli rumah atau bangunan. Biasanya, balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Lalu, bagaimana caranya pengajuan mutasi atau balik nama PBB-P2 secara online?
1. Tata cara pengajuan mutasi/balik nama PBB-P2 secara online

Dilansir dari Bapenda Jakarta.go.id, pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar
- Pilih Jenis Pajak (di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2
- Pilih menu pelayanan
- Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
- Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan
- Pilih jenis pelayanan - Mutasi
- Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
- Isi Data Pemohon dan data lain yang dibutuhkan
- Unggah semua data pendukung yang diminta
2. Persyaratan administrasi balik nama PBB

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Standarisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan
2. Identitas berupa:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi:
1) KTP; atau
2) Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA;
b. Wajib Pajak Badan:
- Perizinan Berusaha (NIB);
- NPWP Badan;
- KTP pengurus Badan; dan
- kta pendirian/perubahan;
3. surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
4. SPOP/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;
5. hasil cetak SPPT PBB-P2;
6. bukti kepemilikan tanah:
- Untuk tanah yang sudah bersertipikat, berupa fotokopi sertipikat tanah
- Untuk tanah yang belum bersertipikat atau sudah bersertipikat tapi masa berlaku sudah habis:
- Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertipikat tanah yang sudah habis masa berlakunya
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).
7. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak;
8. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung;
9. Foto objek pajak;
10. Wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan:
- Lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan
- Dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak
11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.
3. Tujuan dan fungsi balik nama PBB

Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.