Jakarta, IDN Times - Per 1 April 2022 lalu, Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengenaan PPN kerap kali dijumpai saat makan di restoran, berbelanja di minimarket, ataupun berbelanja di mall. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Tarif PPN yang berubah membuat perhitungan nya juga turut berubah. Bila kamu masih bingung cara menghitung PPN terbaru, berikut IDN Times bagikan penjelasannya.