Jakarta, IDN Times - Karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2 ayat 1 pada Permenaker 6/2016.
Dijelaskan dalam ayat 2, THR Keagamaan diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.