ilustrasi UMKM (pexels.com/roni onie)
Biaya pengurusan sertifikasi halal bervariasi, sangat bergantung pada jenis skema serta skala industri usaha. Semakin besar skala industri usaha, tentu biaya yang dikeluarkan semakin besar. Berikut estimasi biaya pengurusan sertifikasi halal:
Self declare (Dibebankan kepada anggaran APBN pusat atau daerah dan fasilitas lembaga negara atau swasta): Gratis
Self declare (Dibiayai oleh pelaku usaha sendiri): Rp 230.000
Reguler (Usaha menengah): Rp 5.000.000
Reguler (Usaha besar): Rp 12.500.000
Reguler (Usaha mikro dan kecil): Rp 300.000 dan Rp 350.000
Rumus perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH: Mandays (Tarif harian) × unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk.
Bagi pelaku usaha mikro, skema self declare lewat program SEHATI adalah kesempatan yang gak boleh dilewatkan. Sebab, pelaku usaha bisa punya sertifikat halal tanpa menguras dompet. Setelah membaca penjelasan di atas, kini kamu sudah gak bingung lagi terkait proses dan biaya pengurusan sertifikasi halal, bukan?
Diskusi tema "SMEs & Cooperatives" akan hadir dalam sesi The Next Us: Indonesia’s Leap in the Algorithmic Age pada Indonesia Summit 2026, 17–18 Juni di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta — Dapatkan tiketnya di bit.ly/IS_26.
Apa perbedaan utama antara skema reguler dan self declare? | Skema self declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria produk rendah risiko serta proses sederhana (pernyataan pelaku usaha). Sementara skema reguler ditujukan untuk semua skala usaha dengan produk yang lebih kompleks dan memerlukan pengujian laboratorium oleh LPH. |
Siapa saja yang bisa mengajukan sertifikasi halal skema self declare? | Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki maksimal 1 fasilitas produksi, 1 outlet lokasi, dan pendapatan tahunan maksimal Rp15 miliar. |
Apakah pengurusan sertifikasi halal skema self declare benar-benar gratis? | Ya, gratis jika difasilitasi melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang anggarannya dibebankan pada APBN, APBD, atau fasilitasi lembaga. Namun, jika dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, biayanya adalah Rp230.000. |
Di mana pelaku UMKM dapat mendaftar sertifikasi halal secara online? | Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem SiHalal pada laman resmi ptsp.halal.go.id atau melalui HalalMax pada laman halalmax.halal.go.id. |
Berapa biaya sertifikasi halal untuk skema reguler usaha mikro dan kecil? | Estimasi biaya pendaftaran untuk skema reguler pada usaha mikro dan kecil adalah berkisar antara Rp300.000 hingga Rp350.000 (belum termasuk komponen biaya pemeriksaan LPH). |