Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan yang mengatur standar biaya masukan, agar anggaran bisa dikelola efisien. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang diundangkan 3 Mei 2023.
PMK ini mengatur beberapa standar biaya masukan, di antaranya pengadaan mobil dinas listrik, biaya perawatan mobil listrik, uang lembur PNS, hingga biaya rapat dan lainnya.
Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan standar biaya yang menjadi acuan untuk menyusun anggaran ini memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.
"Poin terpenting keuangan negara harus dikelola secara efisien. Kita harus punya standar untuk menyusun anggaran salah satunya satuan biaya, akan menjadi dasar untuk Kementerian/Lembaga, menyusun anggarannya," kata dia dalam Media Briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/5/2023).