ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@moneyphotos)
Data Kemenko Perekonomian, memasuki tahun 2026, pemerintah menetapkan target penyaluran kredit program hingga Rp332 triliun, yang mencakup KUR untuk usaha produktif, Kredit Alsintan untuk modernisasi pertanian, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan (KPP). Seluruh kredit program ini merupakan bagian dari ekosistem pembiayaan yang saling mendukung untuk pertumbuhan ekonomi yang merata.
Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR memperkuat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya di sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor. Kebijakan ini memastikan suku bunga KUR tetap terjangkau:
Selain itu, pelaku usaha di sektor produksi dan perdagangan ekspor tidak dikenakan batasan frekuensi akses maupun akumulasi penarikan KUR, sehingga mereka dapat terus mengembangkan usahanya.
Dengan data di atas, benar bahwa UMKM adalah pilar ekonomi nasional dan global. Di Indonesia, UMKM menyerap sebagian besar tenaga kerja dan menyumbang lebih dari separuh PDB. Program KUR dengan subsidi bunga menjadi alat vital untuk mengatasi keterbatasan modal, menurunkan biaya pembiayaan, dan mendukung ekspansi usaha, terutama di sektor produksi dan perdagangan ekspor. Kebijakan suku bunga terjangkau dan fleksibilitas penarikan kredit memperkuat daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.