- PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) – Aktif
- PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA) – Aktif
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) – Aktif
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) – Aktif
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) – Aktif
- PT Cowell Development Tbk (COWL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) – Aktif
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) – Aktif
- PT Hillcon Tbk (HILL) – Aktif
- PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Indofarma Tbk (INAF) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF) – Aktif
- PT Tanah Laut Tbk (INDX) – Aktif
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) – Aktif
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) – Aktif
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) – Aktif
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT SMR Utama Tbk (SMRU) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS) – Aktif
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) – Aktif
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) – Aktif
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) – Suspensi di Seluruh Pasar
71 Perusahaan Kena Sanksi BEI, Ini Daftar Lengkapnya

- BEI menjatuhkan sanksi berupa suspensi perdagangan efek kepada sejumlah emiten karena terlambat menyerahkan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
- Sebanyak 71 perusahaan tercatat melanggar ketentuan pelaporan atau belum membayar denda, terdiri dari 16 perusahaan yang baru disuspensi dan 55 lainnya diperpanjang masa suspensinya.
- Sanksi ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H, di mana BEI berwenang menghentikan sementara perdagangan efek setelah melewati batas waktu pelaporan selama 91 hari kalender.
Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek bagi sejumlah perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan.
Langkah tersebut diambil melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025.
BEI juga telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada emiten yang belum mengumpulkan laporan keuangan atau belum melunasi denda keterlambatan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi)," demikian pernyataan BEI dikutip Selasa (30/6/2026).
1. Aturan jangka waktu suspensi efek

Berdasarkan aturan, BEI berwenang menghentikan sementara perdagangan efek emiten jika memasuki hari kalender ke-91 sejak melewati tenggat waktu pelaporan, perusahaan belum juga menyerahkan laporan keuangan.
Sanksi serupa juga berlaku bagi perusahaan yang sudah menyampaikan laporan tetapi belum membayar denda keterlambatan yang diatur dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. peraturan tersebut.
2. Puluhan perusahaan terkena sanksi kumulatif

Hingga 29 Juni 2026, pemantauan bursa menunjukkan, terdapat 71 perusahaan tercatat yang melanggar ketentuan tersebut karena belum menyetor laporan keuangan tahunan atau belum membayar denda.
Merespons kondisi itu, BEI memberlakukan suspensi baru bagi 16 perusahaan tercatat di Pasar Reguler dan Tunai mulai sesi I per 30 Juni 2026. Bursa juga memutuskan untuk memperpanjang status suspensi efek bagi 55 perusahaan tercatat lainnya yang masuk dalam daftar pelanggaran.
3. Daftar 71 perusahaan tercatat yang disanksi

Berikut adalah daftar lengkap 71 perusahaan tercatat yang dikenakan sanksi:


















