Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: Benarkah Tiap Keluarga Dapat Subsidi LPG 3 Kg Rp107 Ribu?
Ilustrasi LPG. (Dok. Pertamina)
  • Pemerintah menetapkan subsidi LPG 3 kg sekitar Rp107 ribu per bulan untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.
  • Selisih harga patokan dan eceran mencapai Rp23.700 per tabung, dengan distribusi dilakukan melalui pendataan NIK agar lebih tepat sasaran.
  • Total anggaran subsidi LPG 3 kg dalam APBN 2026 mencapai Rp80,3 triliun, dibagi kepada 66,4 juta rumah tangga penerima manfaat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Buku Saku 0% mengungkapkan setiap rumah tangga penerima manfaat mendapat subsidi LPG 3 kg sebesar Rp107 ribu per bulan.

Angka tersebut merujuk pada selisih harga patokan pasar dengan harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.

​Berikut rincian fakta terkait anggaran dan penyaluran subsidi gas melon tersebut!

1. Selisih harga patokan dan eceran capai Rp23.700 per tabung​

LPG 3 Kg. (dok. Pertamina)

Berdasarkan data Buku Saku 0%, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual eceran LPG 3 kg sebesar Rp12.750 per tabung di titik serah penyalur sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008.

Sementara itu, harga patokan LPG 3 kg pada Februari 2026 berada di angka Rp36.450 per tabung.​ Pemerintah menjelaskan selisih harga tersebut merupakan nilai subsidi yang ditanggung negara.

Dengan skema tersebut, masyarakat, pelaku usaha mikro, petani, hingga nelayan sasaran dapat memperoleh bahan bakar memasak dengan harga yang jauh lebih terjangkau dari harga pasar.

2. Transformasi distribusi melalui pendataan NIK

Seorang warga sedang mengambil LPG. (Dok. Pertamina Patra Niaga)

​Penyaluran subsidi dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina Patra Niaga. Pemerintah tengah melakukan transformasi sistem distribusi agar lebih tepat sasaran dengan menggunakan pendataan penerima manfaat.

​Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 66,4 juta NIK telah terdata dalam sistem sebagai kategori rumah tangga. Langkah itu diambil sesuai amanat Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019 guna memastikan gas bersubsidi hanya dikonsumsi oleh kelompok yang berhak.

3. Hitungan anggaran Rp80,3 triliun dan manfaat Rp107 ribu

Pasokan gas subsidi LPG 3 kilogram di Jawa Tengah. (Dok. Pertamina)

​Bila dikalkulasi, total anggaran subsidi LPG 3 kg dalam APBN 2026 yang sebesar Rp80,3 triliun dibagi dengan 66,4 juta rumah tangga penerima manfaat menghasilkan angka sekitar Rp1.209.337 per tahun untuk setiap rumah tangga.

​Jika nominal tersebut dibagi lagi ke dalam 12 bulan, maka rata-rata subsidi yang diterima adalah sebesar Rp100.778 per bulan per rumah tangga. Dengan hitungan tersebut, klaim tersebut kurang tepat meski mendekati klaim manfaat dalam Buku Saku 0% yang menyebutkan masyarakat menikmati subsidi sebesar Rp107 ribu per bulan.

Editorial Team