Celios Usul Pajak Orang Ultrakaya, Segini Potensi Penerimaan Negara

Celios mengusulkan pajak kekayaan 1-2 persen atas kekayaan bersih individu ultrakaya di atas Rp84 miliar, dengan potensi penerimaan hingga Rp142,2 triliun per tahun.
Usulan muncul saat rasio pajak Indonesia belum mencapai 10 persen selama sedekade dan target APBN 2027 sebesar 9,26 persen, sehingga basis penerimaan dinilai perlu diperluas.
Celios mencatat 58 persen kekayaan 50 orang terkaya berasal dari ekstraksi sumber daya alam; penerapan pajak membutuhkan aturan penilaian aset, pelaporan, dan pengawasan kepatuhan.
Jakarta, IDN Times - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan penerapan pajak kekayaan bagi individu ultrakaya dengan skema tarif 1 persen hingga 2 persen atas kekayaan bersih di atas Rp84 miliar.
Skema ini diperkirakan berpotensi menambah penerimaan pajak hingga Rp142,2 triliun per tahun, sekaligus menjadi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban pajak masyarakat kelas menengah ke bawah.
1. Usulan muncul di tengah masih rendahnya rasio pajak

ilustrasi orang kaya adalah banyak uang (pexels.com/David McBee) Dalam kajian Celios yang dikutip, Kamis (15/10/2026), usulan tersebut muncul di tengah masih rendahnya rasio pajak Indonesia. Mengacu pada data dalam Nota Keuangan APBN 2026, rasio pajak Indonesia tidak pernah menyentuh 10 persen dalam satu dekade terakhir. Sementara itu, target rasio pajak dalam APBN 2027 disebut hanya mencapai 9,26 persen.
Kondisi ini menunjukkan perlunya strategi untuk memperluas basis penerimaan negara. Salah satu opsi yang ditawarkan CELIOS adalah mengenakan pajak berdasarkan kekayaan bersih individu, bukan semata-mata dari penghasilan yang diterima.
"Skema pajak yang bersifat progresif dan berbasis pada perhitungan aset kekayaan individu setelah dikurangi kewajiban. Perlu digaris bawahi bahwa pajak kekayaan tidak sama dengan pajak penghasilan," tulis Celios.
Pajak kekayaan merupakan pungutan yang didasarkan pada nilai total aset yang dimiliki seseorang setelah dikurangi kewajiban atau utangnya. Dengan demikian, instrumen ini berbeda dari pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak.
Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif di tengah kebutuhan meningkatkan penerimaan perpajakan tanpa terus membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah melalui kenaikan pajak yang sudah berlaku.
2. Pajak kekayaan perluas basis penerimaan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Berdasarkan data yang dikemukakan lembaga tersebut, sekitar 58 persen kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia berasal dari aktivitas ekstraksi sumber daya alam.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi perlunya kontribusi fiskal yang lebih besar dari kelompok ultra-kaya. Pasalnya, individu dengan kepemilikan aset besar dinilai turut menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas usaha dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.
Dalam konteks ini, pajak kekayaan dipandang sebagai instrumen untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus mendorong pembagian beban fiskal yang lebih proporsional.
Namun, orientasi kebijakan tersebut bukan untuk menghukum keberhasilan ekonomi atau kepemilikan kekayaan seseorang. Sebaliknya, pajak kekayaan diarahkan untuk memastikan bahwa kelompok yang menikmati manfaat ekonomi dalam skala besar turut berkontribusi terhadap pembiayaan negara sesuai kapasitas ekonominya.
3. Perlu strategi untuk perkuat penerimaan negara

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Meski demikian, rasio pajak yang masih berada di bawah 10 persen menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara. Ketergantungan pada instrumen pajak yang telah berlaku berpotensi menimbulkan tekanan tambahan bagi kelompok masyarakat tertentu apabila tidak disertai perluasan basis pajak.
Karena itu, usulan pajak kekayaan menempatkan individu ultrakaya sebagai sasaran khusus berdasarkan nilai kekayaan bersih yang dimiliki. Skema ini berbeda dari kebijakan yang meningkatkan pungutan secara umum terhadap konsumsi atau penghasilan masyarakat.
Meski demikian, penerapan pajak kekayaan memerlukan perumusan aturan mengenai penilaian aset, penghitungan kewajiban, pelaporan kepemilikan, serta mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kejelasan ketentuan tersebut diperlukan agar pengenaan pajak dapat dilakukan secara terukur dan mengurangi potensi penghindaran pajak.
Jika diterapkan, pajak kekayaan berpotensi menjadi salah satu pilihan kebijakan untuk memperluas penerimaan perpajakan. Namun, besaran penerimaan yang dapat direalisasikan tetap bergantung pada desain kebijakan, basis data kekayaan, cakupan objek pajak, dan efektivitas pengawasan.
Bagi pemerintah, usulan ini membuka ruang pembahasan mengenai strategi peningkatan penerimaan negara yang tidak hanya berfokus pada besarnya pungutan, tetapi juga pada perluasan basis pajak dan distribusi kontribusi fiskal berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak.





















