Nisbah Bank Syariah, Istilah Penting untuk Nasabah 

Menerapkan bagi hasil sesuai dengan ajaran Islam

Nisbah adalah porsi atau bagian yang jadi hak masing-masing pihak, baik antara bank serta nasabah. Istilah ini barangkali sudah tak asing lagi di telinga masyarakat sekarang ini. 

Khususnya setelah makin berkembang serta meluasnya perbankan syariah di dunia termasuk di Indonesia. Namun, sudahkah kamu tahu serta memahami apa itu nisbah? Simak selengkapnya di sini, ya! 

Baca Juga: Pengertian dan Manfaat Nisbah Likuiditas 

1. Apakah itu nisbah?

Nisbah Bank Syariah, Istilah Penting untuk Nasabah Pexels.com/Alexander Mils

Bila kamu pernah memiliki asuransi syariah, tentu kamu akan mengenal istilah ini. Nisbah sederhananya merupakan pembagian hasil menggunakan cara Islam.

Tujuannya untuk membagi keuntungan sama rata. Di sini lebih tepatnya pembagian antara nasabah serta pihak bank supaya dapat saling membantu satu sama lain.

Sedangkan, penentuan bagian bagi hasil pada produk tabungan iB serta Deposito iB dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan dari investasi, serta biaya untuk operasional bank.

Baca Juga: 8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!

2. Mekanisme pembagian hasil nisbah

Nisbah Bank Syariah, Istilah Penting untuk Nasabah ilustrasi keuntungan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Seperti yang telah diketahui, perbankan syariah tak menetapkan adanya bunga di setiap tabungan serta di kegiatan perbankan lainnya. Oleh sebab itu, perbankan syariah mematuhi sistem perbankan islam yakni pembagian hasil. 

Besarnya keuntungan yang didapat pihak bank serta nasabah telah diputuskan ketika akad hendak ditandatangani. Ini akan membuat kebingungan serta kesalahpahaman tak akan ditemukan ketika bisnis maupun usaha usai dijalankan. 

Mekanisme dari perhitungan bagi hasil berdasarkan ekonomi islam idealnya ada dua jenis, yaitu profit sharing dan revenue sharing.

Profit sharing didapatkan dari total pendapatan usaha dikurangi dengan biaya operasional, gunanya untuk memperoleh profit atau keuntungan bersih. Sedangkan revenue sharing yakni laba yang berdasarkan total pendapatan usaha. Nilai tersebut sebelum dikurangi dengan biaya operasional atau disebut dengan pendapatan kotornya.

3. Jenis-jenis akad dalam nisbah

Nisbah Bank Syariah, Istilah Penting untuk Nasabah Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak kalah penting, di setiap aktivitas perbankan syariah yang dilaksanakan pada umumnya, ada akad maupun perjanjian yang mengikat. Perjanjian tersebut biasanya terjadi antara nasabah dengan pihak bank.

Isinya yakni perjanjian-perjanjian yang memuat profit serta sistem perjalanan kegiatan bank yang berlangsung. Berikut adalah beberapa jenis akad tersebut:

1. Akad mudharabah

Akad Mudharabah yakni akad kerjasama usaha yang dilakukan antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberi modal untuk usaha. Sedangkan pihak bank sebagai pihak penyelenggara maupun yang melaksanakan baik berupa investasi atau usaha.

2. Akad mudharabah

Akad ini merupakan kerja sama suatu bisnis antara pihak pertama yakni bank syariah yang menyediakan segala modal. Dengan pihak kedua yakni nasabah yang bertindak berdasarkan kesepakatan yang dituangkan di dalam akad. Sedangkan kerugian yang dialami akan ditanggung oleh bank syariah, kecuali pihak nasabah melakukan kesalahan sendiri.

3. Akad musyarakah

Akad musyarakah merupakan perjanjian kerjasama antara 2 pihak maupun lebih, tujuannya untuk melakukan suatu bisnis tertentu. Baik bank maupun pihak yang terlibat, sama-sama mengeluarkan besar modal dengan porsi yang setara. Di samping itu, keduanya juga akan menanggung risiko bersama-sama pula.

4. Akad salam

Akad ini merupakan pembiayaan suatu produk barang yang dilaksanakan dengan cara pemesanan. Selain itu, pembayaran harga yang dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan syarat tertentu yang sudah disepakati.

5. Akad murabahah

Akad murabahah memiliki prinsip berdasarkan aktivitas jual beli produk barang. Dengan tambahan keuntungan bagi bank syariah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak

4. Perbedaan Bank Syariah serta Bank Konvensional

Nisbah Bank Syariah, Istilah Penting untuk Nasabah Ilustrasi Bank Konvensional vs Bank Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu perbedaan yang dapat diamati dari bank konvensional serta bank syariah yakni adanya kejelasan keuntungan. Tepatnya antara shahibul maal (pihak pemilik modal) serta mudharib (pihak pengelola modal).

Besarannya ditentukan sekaligus disepakati ketika awal akad. Besarnya pembagian keuntungan shahibul maal (pihak pemilik modal) dengan mudharib (pihak pengelola modal) inilah yang dinamakan dengan bagi hasil.

Baca Juga: 11 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Pahami yuk!

Intinya, nisbah merupakan pembagian keuntungan antara nasabah dengan pihak bank yang dilakukan secara islami. Selain itu, pembagian keuntungan tersebut sudah disepakati bersama melalui sebuah akad. 

Topik:

  • Cynthia Nanda Irawan
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya