Waran: Pengertian, Karakteristik, Tujuan, Rumus Harga Wajar 

Tak asing lagi dalam dunia pasar modal saham

Apakah kamu masih asing dengan istilah waran? Istilah waran atau warrant akan kamu temukan di pasar modal, khususnya saham. 

Untuk menambah wawasan kamu dalam dunia pasar modal, IDN Times akan jelaskan pengertian dan beberapa hal penting lainnya mengenai waran ini. Yuk, simak selengkapnya di sini!

1. Pengertian waran

Waran: Pengertian, Karakteristik, Tujuan, Rumus Harga Wajar Ilustrasi pergerakan saham. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Warrant atau waran merupakan hak yang dimiliki para pemegang saham untuk bisa membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan oleh perusahaan emiten. Biasanya harga tersebut ditetapkan oleh emiten dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. 

Dalam Bursa Efek Indonesia, waran sendiri lebih dikenal dengan sebutan "Call Warrant". Kode lembar saham yang ditransaksikan biasanya memiliki kode berupa "-W" yang terdapat di belakang kode saham emiten yang menerbitkan waran tersebut. 

Contohnya seperti OBMD-W. Kode tersebut berarti perusahaan emiten OBMD yang menerbitkan waran. 

2. Karakteristik waran

Waran: Pengertian, Karakteristik, Tujuan, Rumus Harga Wajar ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Waran umumnya bersifat detachable. Sehingga, produk tersebut dapat dipisahkan dari saham induk yang menerbitkan dan dijual pada papan tersendiri dalam bursa efek. 

Berikut karakteristik waran:

  • Terdapat nama perusahaan yang menerbitkannya.
  • Jika terjadi perubahan kondisi ekonomi, maka harga saham yang diberikan pada pembeli hak waran juga dapat berubah.
  • Memiliki kententuan yang sama tentang jumlah saham yang dapat di beli per waran.
  • Waran memiliki periode jatuh tempo yang lebih panjang, yaitu sekitar 6 bulan hingga 5 tahun. Namun, ada pula jenis waran yang tidak memiliki periode jatuh tempo, yaitu perpetual warrant.

Baca Juga: 7 Hal Penting Yang Wajib Diketahui Para Investor Tentang Saham Aktif

3. Tujuan diterbitkannya waran

Waran: Pengertian, Karakteristik, Tujuan, Rumus Harga Wajar Karyawan memantau pergerakan harga saham (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Waran tentunya tidak diterbitkan tanpa tujuan. Tujuan dari penerbitan warant ini adalah agar para investor tertarik untuk membeli saham suatu perusahaan emiten. Perusahaan biasanya akan menerbitkan waran saat perusahaan membutuhkan tambahan modal saham baru. 

Tak hanya itu, penerbitan waran juga ditujukan sebagai insentif bagi para pemegang saham yang perusahaan berikan bersamaan dengan Right Issue. Tujuannya adalah agar pemegang saham mau menebus Right Issue-nya. 

4. Menghitung harga wajar waran

Waran: Pengertian, Karakteristik, Tujuan, Rumus Harga Wajar Ilustrasi pergerakan saham. (ANTARA FOTO/Iggoy El Fitra)

Jika kamu ingin membeli sebuah waran, tentunya kamu harus mengetahui harga wajarnya. Dalam menghitung harga wajar dari sebuah waran, kamu perlu mengetahui 3 hal, harga penebusan, waktu atau tanggal penebusan, dan harga induk saat ini. 

Berikut rumusnya,

Harga wajar waran = Harga Induk - Harga Eksekusi

Contoh: 

Harga Penebusan: Rp150

Tanggal Penebusan: 3 tahun

Harga Induk: Rp160

 

Perhitungan:

Harga wajar = 160 - 150 = Rp10 per lembar.

Maka misalkan kamu mendapat lembar waran sebagai bonus senilai Rp10 per lembar, sebetulnya kamu memiliki hak untuk menebus saham di harga Rp150. Di mana hak kamu dinilai sebesar Rp10 per lembarnya.

Hak kamu tadi dapat diperjualbelikan di pasar. Selain itu, nilai dari hak kamu pun bersifat fluktuatif disesuaikan dengan permintaan juga penawaran yang ada di pasar.

Baca Juga: 6 Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen, Apa Saja?

Itulah penjelasan mengenai waran atau warrant. Sudah paham kah kamu mengenai pengertian dan cara perhitungannya?

Topik:

  • Cynthia Nanda Irawan
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya