Jakarta, IDN Times - Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc mempertimbangkan untuk memasukkan pasar modal Indonesia ke dalam klasifikasi Standalone Market.
MSCI menilai masih terdapat persoalan transparansi dan investabilitas di pasar saham domestik. Usulan perubahan status tersebut didasarkan pada kekhawatiran investor terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mencakup transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.
Dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku pasar mempertanyakan kemampuan investor untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia secara transparan dan efisien.
Padahal, regulator pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki akses investasi.
MSCI masih membuka konsultasi terkait pertimbangan itu sampai 30 April 2026 mendatang. Adapun keputusan final MSCI akan ditetapkan pada 30 Juni 2026 mendatang.
Berdasarkan data MSCI, ada 14 negara yang saat ini masuk dalam klasifikasi khusus Standalone Market. Di Benua Amerika, ada Argentina, Jamaika, Panama, Trinidad dan Tobago. Kemudian dari Eropa, Timur Tengah, Afrika (EMEA); ada Boznia dan Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.
Jika keputusan MSCI memasukkan Indonesia pada klasifikasi Standalone Market, maka Indonesia setara dengan Zimbabwe yang berstatus sebagai negara miskin.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi mengatakan, klasifikasi Standalone Market bukanlah klasifikasi terendah. Dia mengatakan, Standalone Market adalah klasifikasi terpisah dari klasifikasi standar yang mencakup Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market.
“Nah Standalone itu biasanya digunakan untuk market yang baru, yang memang memerlukan pengawasan lebih jauh,” ucap Iding dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Spesialis investasi di kawasan ASEAN dari Alethia Capital, Singapura, Angus Mackintosh mengatakan, menempatkan Indonesia di kategori Standalone Market bersama dengan Lebanon, Palestina, Argentina, bahkan Zizbabwe merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Langkah ini tidak mencerminkan kondisi kesehatan sebagian besar perusahaan terbuka maupun perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menempatkan Indonesia dalam satu kelompok dengan Lebanon, Palestina, dan Argentina merupakan hal tidak masuk akal," kata dia, dikutip MSN dari Reuters.
Dia menjelaskan, langkah tersebut berlebihan mengingat berbagai upaya yang telah dilakukan Indonesia untuk mengatasi masalah terkait transparansi pasar dan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Menurutnya, masalah yang dihadapi Indonesia adalah kurangnya bukti implementasi dan kegagalan dalam memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi saham. Dia mengatakan, cara bagi Indonesia memperbaiki situasi tersebut adalah dengan memberikan sanksi berat dan denda kepada pihak yang terlibat dalam manipulasi saham secara terencana.
