Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar Negara Standalone Market MSCI, RI Bisa Setara Zimbabwe?
Ilustrasi IHSG (dok. IDX)
  • MSCI mempertimbangkan memasukkan pasar modal Indonesia ke Standalone Market karena kekhawatiran investor atas transparansi kepemilikan saham, investabilitas, dan dugaan perdagangan terkoordinasi.

  • Konsultasi MSCI berlangsung hingga 30 April 2026, sementara keputusan final dijadwalkan 30 Juni 2026, meski regulator Indonesia telah mengumumkan reformasi transparansi dan akses investasi.

  • BEI menegaskan Standalone Market bukan klasifikasi terendah, melainkan kategori terpisah dari Developed, Emerging, dan Frontier Market untuk pasar yang memerlukan pengawasan lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MSCI Inc mempertimbangkan memasukkan pasar modal Indonesia ke klasifikasi Standalone Market dalam tinjauan klasifikasi pasar.
  • Who?
    MSCI Inc, investor pasar modal, regulator pasar modal Indonesia, serta Bursa Efek Indonesia melalui Direktur Pengembangan Iding Pardi terlibat dalam isu klasifikasi tersebut.
  • Where?
    Pertimbangan menyangkut pasar saham Indonesia; Iding Pardi menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta.
  • When?
    Konsultasi MSCI dibuka hingga 30 April 2026 dan keputusan final dijadwalkan pada 30 Juni 2026. Keterangan BEI disampaikan Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Why?
    MSCI menyoroti kekhawatiran investor mengenai transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta kemampuan berinvestasi secara transparan dan efisien.
  • How?
    MSCI menjalankan konsultasi sebelum menetapkan keputusan. Regulator pasar modal Indonesia telah mengumumkan langkah reformasi untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki akses investasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
MSCI sedang memikirkan apakah pasar saham Indonesia masuk kelompok khusus bernama Standalone Market. Mereka khawatir soal keterbukaan pemilik saham dan cara jual beli saham. BEI bilang kelompok ini bukan yang paling rendah, tetapi untuk pasar yang perlu diawasi lagi. MSCI masih bertanya sampai 30 April 2026 dan akan memutuskan pada 30 Juni 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Konsultasi yang masih dibuka MSCI memberi ruang bagi pasar modal Indonesia untuk menunjukkan dampak reformasi regulator dalam meningkatkan transparansi dan akses investasi. Penjelasan BEI bahwa Standalone Market bukan klasifikasi terendah juga menempatkan wacana ini sebagai proses penilaian tersendiri, terutama bagi pasar yang memerlukan pengawasan lebih lanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc mempertimbangkan untuk memasukkan pasar modal Indonesia ke dalam klasifikasi Standalone Market.

MSCI menilai masih terdapat persoalan transparansi dan investabilitas di pasar saham domestik. Usulan perubahan status tersebut didasarkan pada kekhawatiran investor terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mencakup transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.

Dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku pasar mempertanyakan kemampuan investor untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia secara transparan dan efisien.

Padahal, regulator pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki akses investasi.

MSCI masih membuka konsultasi terkait pertimbangan itu sampai 30 April 2026 mendatang. Adapun keputusan final MSCI akan ditetapkan pada 30 Juni 2026 mendatang.

Berdasarkan data MSCI, ada 14 negara yang saat ini masuk dalam klasifikasi khusus Standalone Market. Di Benua Amerika, ada Argentina, Jamaika, Panama, Trinidad dan Tobago. Kemudian dari Eropa, Timur Tengah, Afrika (EMEA); ada Boznia dan Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.

Jika keputusan MSCI memasukkan Indonesia pada klasifikasi Standalone Market, maka Indonesia setara dengan Zimbabwe yang berstatus sebagai negara miskin.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi mengatakan, klasifikasi Standalone Market bukanlah klasifikasi terendah. Dia mengatakan, Standalone Market adalah klasifikasi terpisah dari klasifikasi standar yang mencakup Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market.

“Nah Standalone itu biasanya digunakan untuk market yang baru, yang memang memerlukan pengawasan lebih jauh,” ucap Iding dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Spesialis investasi di kawasan ASEAN dari Alethia Capital, Singapura, Angus Mackintosh mengatakan, menempatkan Indonesia di kategori Standalone Market bersama dengan Lebanon, Palestina, Argentina, bahkan Zizbabwe merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Langkah ini tidak mencerminkan kondisi kesehatan sebagian besar perusahaan terbuka maupun perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menempatkan Indonesia dalam satu kelompok dengan Lebanon, Palestina, dan Argentina merupakan hal tidak masuk akal," kata dia, dikutip MSN dari Reuters.

Dia menjelaskan, langkah tersebut berlebihan mengingat berbagai upaya yang telah dilakukan Indonesia untuk mengatasi masalah terkait transparansi pasar dan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.

Menurutnya, masalah yang dihadapi Indonesia adalah kurangnya bukti implementasi dan kegagalan dalam memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi saham. Dia mengatakan, cara bagi Indonesia memperbaiki situasi tersebut adalah dengan memberikan sanksi berat dan denda kepada pihak yang terlibat dalam manipulasi saham secara terencana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article