Sejumlah gubernur di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). UMK di beberapa kota besar di Pulau Jawa mengalami kenaikan 3-6 persen dari tahun sebelumnya. Contohnya UMK Kota Semarang 2024 yang kini mencapai Rp3.243.969 atau naik Rp183.620 dari tahun 2023.
Di Jawa Timur, rata-rata kenaikan UMK 2024 mendekati 6,3 persen. Nominalnya pun sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah setempat. Berikut daftar UMK Semarang, Bandung, Surabaya, Jogja, dan Malang pada 2024.