Jakarta, IDN Times - PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) melaporkan tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh pihak tak berwenang terkait dengan fintech lending ilegal di sosial media.
Penyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal mendatangi kantor CLIK.
Presiden Direktur CLIK Leonardo Lapalorcia mengatakan, terdapat akun atas nama slik.com.id yang tidak terdaftar di OJK dan dipromosikan melalui sosial media Instagram.
Entitas slik.com.id tersebut terbukti telah menyalahi aturan dengan menggunakan alamat CLIK dan nama SLIK sebagai miliknya.
“Kami sangat bersimpati dengan korban perusahaan fintech ilegal tersebut. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2024).