Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hari Pertama Jadi PGS Bank Indonesia, Destry Dipanggil Prabowo ke Istana

Hari Pertama Jadi PGS Bank Indonesia, Destry Dipanggil Prabowo ke Istana
Destry Damayanti resmi menjadi Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesi (PGS BI). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Destry Damayanti resmi menjadi Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia (BI) menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Di hari pertamanya sebagai PGS Bank Indonesia, Destry langsung dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Undangan rapat koordinasi," ujar Destry di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2026).

Terkait dengan reaksi pasar negatif terhadap pengunduran Perry, Destry menegaskan, Bank Indonesia terus menjaga agar nilai tukar rupiah tetap berada pada level positif.

"BI tetap menjaga stabilitas keuangan, nilai tukar tetap jadi prioritas kita juga. Kita melakukan terus sama seperti yang kita lakukan sebelumnya," kata dia.

Selain Destry, Presiden Prabowo juga memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Tampak Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi atau Kiki dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, sudah hadir di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sebelumnya, Perry mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo pada 25 Juli 2026. Pengunduran diri Perry diumumkan pada Senin (27/7/2026).

"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Senin (27/7/2026)

Destry menjelaskan, penetapannya sebagai PGS BI mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More