Denda Pajak Bisa Dihapus 100 Persen, Ini Periode dan Syaratnya

- DJP membuka pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administratif pajak mulai 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027 bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
- Sanksi SPT terlambat dan pembetulan sukarela dengan pajak kurang bayar dihapus 100 persen hingga 31 Desember 2026, lalu turun menjadi 50 persen dan 25 persen.
- Fasilitas juga mencakup keterlambatan pembayaran serta sanksi dalam surat ketetapan dan tagihan pajak; pokok pajak tetap wajib dibayar, dengan besaran bergantung ketentuan terkait.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Insentif ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dengan besaran pengurangan yang berbeda sesuai periode pemenuhan kewajiban.
1. Keputusan telah ditetapkan pada 8 Oktober

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Dok/Istimewa). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Keputusan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026 itu mencakup sanksi atas keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, hingga keterlambatan pembayaran pajak.
2. Rincian besaran pengurangan sanksi menurun

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat) Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 bisa memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100 persen jika menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Namun, besaran pengurangan sanksi menurun seiring berjalannya waktu. Untuk SPT yang disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi diberikan sebesar 50 persen.
Sementara itu, penyampaian SPT pada 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 25 persen.
Skema serupa berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri sehingga menyebabkan pajak kurang bayar.
3. DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk selesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Pengurangan sanksi hingga 100 persen diberikan jika pembetulan SPT dilakukan sekaligus dengan pelunasan kekurangan pajak pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Apabila pembetulan dan pelunasan dilakukan pada Januari–Maret 2027, pengurangan sanksi mencapai 50 persen. Adapun untuk periode April–Juni 2027, pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 25 persen.
Selain itu, DJP memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa sesuai cakupan tahun dan masa pajak dalam keputusan tersebut.
Kebijakan ini juga mencakup sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat tagihan pajak.
Besaran pengurangan sanksi untuk kategori tersebut bergantung pada jenis sanksi, tanggal penerbitan surat, serta waktu pelunasan pokok pajak, utang pajak, atau sebagian sanksi yang terkait.
Melalui kebijakan ini, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan. Wajib pajak perlu memperhatikan periode dan persyaratan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut.
4. Kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut tidak serta-merta timbulkan moral hazard

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut tidak serta-merta menimbulkan moral hazard. Pasalnya, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang terutang meskipun sanksi administratifnya dikurangi atau dihapus.
"Saya kira tidak sampai ke sana, karena pokoknya masih wajib dibayarkan," ujar Fajry.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi insentif bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini bergantung pada sejumlah faktor pendukung.
Dengan demikian, pemerintah perlu meningkatkan edukasi perpajakan secara masif. Menurut Fajry, sebagian wajib pajak belum patuh karena kurang memahami ketentuan perpajakan dengan benar.
Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat kepatuhan. Aturan yang terlalu membebani wajib pajak perlu diperbaiki agar tidak mendorong wajib pajak menghindari kewajibannya.
Ketiga, DJP perlu memberikan sinyal yang jelas bahwa pengawasan akan semakin ketat setelah periode pemberian keringanan berakhir. Kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi ketidakpatuhan juga perlu diperkuat sehingga wajib pajak memahami bahwa pelanggaran tetap berisiko ditindak.





















