Ibrahim lebih lanjut mengatakan bahwa rencana perubahan beberapa aturan dalam Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro juga turut mempengaruhi nilai rupiah.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) akan ada perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Dengan perubahan tersebut maka PPKM skala Mikro akan berubah menjadi PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19.
Perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Lebih lanjut, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.
Kemudian, untuk wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaan PPKM skala Mikro di bidang perkantoran akan diubah. Work From Home (WFH) akan berlaku sebanyak 75 persen dan sebaliknya Work From Office (WFO) hanya 25 persen.
“Perubahan tersebut baru pembatasan tahap awal yang akan diterapkan sebagai hasil revisi Instruksi Mendagri,” katanya.