Revisi UU P2SK Disahkan, BI Siapkan Aturan dan Jaga Independensi

- Revisi UU P2SK resmi disahkan DPR RI, dan Bank Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap implementasinya melalui koordinasi intensif dengan pemerintah serta penyusunan ketentuan pelaksana baru.
- Bank Indonesia menegaskan komitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional lewat penguatan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
- DPR memastikan revisi UU P2SK tidak mengurangi independensi BI, melainkan memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi regulasi tersebut resmi disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (4/6/2026).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bank sentral mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Dalam proses perumusan revisi UU P2SK, Bank Indonesia terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah," ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2026).
1. BI siapkan berbagai ketentuan pelaksana revisi UU P2SK
Setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan, Bank Indonesia akan segera menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang diperlukan. Langkah ini dilakukan untuk menjalankan mandat pengaturan yang diberikan kepada bank sentral melalui regulasi terbaru tersebut.
Ramdan mengatakan BI akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi dengan pemerintah, DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih dinamis.
2. BI perkuat stabilitas ekonomi dan dorong pertumbuhan berkelanjutan
Bank Indonesia menegaskan komitmennya terus menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Upaya itu dilakukan melalui penguatan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran.
"BI terus memperkuat bauran kebijakan dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah, DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Ramdan.
Pengesahan revisi UU P2SK menjadi fondasi baru bagi penguatan sektor keuangan nasional. Regulasi ini juga memperjelas peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
3. DPR pastikan independensi Bank Indonesia tetap terjaga
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, memastikan revisi UU P2SK tidak akan mengurangi independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai memperkuat peran BI dalam mendukung agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Misbakhun, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas harus mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pertumbuhan yang berkualitas secara teoritis adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan kerja. Dalam rangka penciptaan lapangan kerja itu, tetap ada kerangka besar yang harus dijaga, yaitu stabilitas sistem keuangan,” ujar Misbakhun dikutip, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu didorong melalui sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang lebih kuat.
“Dorongan itu diharapkan mampu mempercepat penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” tegas Misbakhun.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk memperkuat sektor keuangan nasional, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
















