Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penerimaan Pajak Naik 22,1 Persen, Ini Penopangnya

Penerimaan Pajak Naik 22,1 Persen, Ini Penopangnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok Fortune Indonesia
Intinya Sih
  • Penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun, tumbuh 22,1 persen secara tahunan dan melampaui target pertumbuhan pemerintah sebesar 20,5 persen.
  • Kemenkeu menyebut peningkatan penerimaan didorong oleh aktivitas ekonomi yang membaik serta implementasi Core Tax Administration System (Coretax) yang mulai berjalan efektif.
  • PPN dan PPnBM mencatat lonjakan tertinggi sebesar 41,3 persen, menandakan konsumsi domestik tetap kuat di tengah peningkatan pendapatan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun per 31 Mei 2026. Secara tahunan, angka tersebut tumbuh 22,1 persen. Adapun pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2026 dapat tumbuh 20,5 persen.

"Jadi ada perbaikan yang signifikan pada penerimaan pajak dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan penerimaan pajak secara full year tahun lalu masih negatif, sedangkan sekarang sudah positif. Bahkan, pertumbuhannya berpotensi mencapai 20 persen atau lebih. Kita akan terus mendorong peningkatan seiring dengan perbaikan sistem perpajakan," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (5/6/2026).

1. Ditopang oleh implementasi Coretax

Coretax (Instagram/DJP)
Coretax (Instagram/DJP)

Purbaya mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak melanjutkan tren positif yang ditopang oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta semakin baiknya implementasi Core Tax Administration System (Coretax).

Hingga Mei 2026, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 22,1 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan hingga April 2026 yang sebesar 16,1 persen.

"Coretax memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Dulu banyak yang menganggap Coretax tidak akan berjalan dengan baik tahun ini. Memang pada awal tahun sempat ada sedikit gangguan, tetapi secara keseluruhan implementasinya cukup bagus," tutur Purbaya.

2. Rincian penerimaan pajak

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara rinci, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2026 berasal dari empat kelompok utama.

Pertama, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan deposit PPh Badan mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen secara tahunan.

Kedua, realisasi PPh Orang Pribadi (OP) dan PPh Pasal 21 mencapai Rp123,1 triliun. Penerimaan dari kelompok pajak ini tumbuh 26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurut Purbaya, pertumbuhan tersebut mencerminkan adanya peningkatan pendapatan masyarakat.

3. Realisasi pajak PPN dan PPnBM tunjukkan geliat ekonomi

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketiga, realisasi PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp138,7 triliun hingga akhir Mei 2026. Angka ini tumbuh 5,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Keempat, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp315,7 triliun. Secara tahunan, penerimaan dari jenis pajak ini melonjak 41,3 persen.

"PPN dan PPnBM sebagai pajak konsumsi meningkat cukup tinggi, didukung oleh konsumsi dalam negeri yang tetap kuat dan daya beli masyarakat yang terjaga. Angka ini gak bohong, emang adanya seperti itu," ujar Purbaya.

Sementara itu, akumulasi penerimaan dari jenis pajak lainnya mencapai Rp89,3 triliun hingga 31 Mei 2026. Namun, secara tahunan realisasi tersebut masih mengalami kontraksi sebesar 6 persen.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More