Didominasi Usaha Kecil, Ini Tantangan Dunia Usaha Indonesia

Sekitar 99 persen perusahaan nonpertanian di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil, sementara perusahaan besar berjumlah sangat sedikit.
Prasasti membagi perusahaan menjadi lagging, constraint gazelle, dan top performer berdasarkan kondisi serta potensi pertumbuhannya.
Ketenagakerjaan, regulasi, dan pungutan liar menjadi hambatan utama perusahaan untuk berkembang dan naik kelas.
Jakarta, IDN Times - Prasasti Center for Policy Studies mengungkapkan sekitar 99 persen dari 24 juta perusahaan nonpertanian di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, jumlah perusahaan menengah dan besar masih sangat sedikit, padahal kelompok tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
Research Director Prasasti Adhi Nugroho Saputro menjelaskan persoalan tersebut dalam riset bertajuk Missing Graduation yang dibahas dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026.
"Ini yang kalau economic literature selalu bicara ini adalah fenomena missing middles. Bahkan Indonesia itu juga tergolong negara yang punya jumlah large company perusahaan besarnya sangat sedikit," kata dia di Jakarta, dikutip Rabu (14/10/2026).
Menurut Adhi, sekitar 0,1 persen perusahaan besar di Indonesia berkontribusi sebesar 40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 55 persen tenaga kerja. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya peran perusahaan besar di tengah struktur usaha yang masih didominasi usaha mikro dan kecil.
1. Perusahaan besar lebih berpeluang menciptakan pekerjaan layak

ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama) Adhi menjelaskan, perusahaan besar cenderung memiliki peluang lebih besar untuk menyediakan pekerjaan layak atau decent jobs. Pekerjaan tersebut mencakup penghasilan yang memadai, perlindungan sosial seperti BPJS dan asuransi, kepastian kontrak kerja, serta jam kerja yang wajar.
"Kenapa graduation itu matter? Ini yang kami temukan, bahwa tendensinya adalah perusahaan besar itu memberikan opportunity yang lebih besar untuk creating decent job," ujar dia.
Dalam risetnya, Prasasti menggunakan ukuran jam kerja di bawah 48 jam per minggu dan tidak membutuhkan pekerjaan kedua (second jobs) sebagai salah satu indikator pekerjaan layak.
2. Prasasti petakan perusahaan menjadi tiga kelompok

Ilustrasi karyawan perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama) Dalam laporan Missing Graduation, Prasasti mengklasifikasikan perusahaan di Indonesia ke dalam tiga kelompok, yakni lagging, constraint gazelle, dan top performer.
Kelompok pertama adalah lagging, yakni perusahaan yang tertinggal. Jumlahnya hampir setengah dari total perusahaan di Indonesia atau sekitar 13 juta usaha. Sebanyak 99 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.
Adhi menjelaskan, kelompok tersebut banyak diisi pelaku usaha yang menjalankan bisnis untuk bertahan hidup karena terbatasnya peluang kerja. Contohnya pedagang bakso dan pedagang asongan yang belum tentu memiliki aspirasi untuk mengembangkan usaha.
"Policy implication-nya berarti kan bukan berarti kalau at the first place adalah creating more jobs, opening up opportunities, bukan KUR misalkan. Kalau kita menyasar dunia usaha yang tertinggal ini," ujar dia.
Kelompok kedua adalah constraint gazelle, yaitu perusahaan yang memiliki keinginan untuk berkembang, tetapi masih menghadapi hambatan. Jumlahnya mencapai sekitar 12,3 juta usaha dengan komposisi beragam, mulai dari usaha mikro dan kecil hingga perusahaan yang lebih besar.
Sementara itu, kelompok ketiga adalah top performer yang jumlahnya sekitar 4 persen. Sebagian perusahaan dalam kelompok ini berukuran kecil, tetapi memiliki kesiapan untuk berekspansi.
Menurut Adhi, perusahaan dalam kelompok constraint gazelle dan top performer berpotensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia apabila hambatan yang mereka hadapi dapat diatasi.
"Ketika hambatan-habatannya itu bisa di-unlock, ini adalah sumber pertumbuhan atau kontributor utama dari perekonomian ke depan," tuturnya.
3. Hambatan tenaga kerja, regulasi dan pungutan liar

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti) Prasasti juga mengidentifikasi sejumlah hambatan yang memengaruhi kemampuan perusahaan untuk berkembang. Dalam analisis terhadap beberapa kelompok sektor usaha, persoalan ketenagakerjaan, regulasi, dan pungutan liar atau illegal fees menjadi hambatan yang paling menonjol.
"Ini ada sedikit tes yang kami lakukan. Ada satu yang selalu stand out. Di setiap tes atau di setiap grup yang selalu muncul adalah isu tenaga kerja, isu regulasi, dan illegal fees. Ini adalah yang membedakan mereka yang bisa naik kelas dan tidak," paparnya.
Adhi menjelaskan, riset tersebut membandingkan empat kelompok sektor berdasarkan jumlah perusahaan berkinerja tinggi atau top performer di setiap sektor.
Salah satunya adalah kelompok knowledge intensive yang mencakup sektor keuangan, pendidikan, serta layanan profesional dan kesehatan. Kelompok ini menyumbang sekitar 21 persen dari perusahaan top performer. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya sekitar 1 persen.
Perbandingan itu digunakan untuk melihat perbedaan antara perusahaan yang mampu berkembang dan perusahaan yang masih menghadapi kendala dalam meningkatkan kapasitas usahanya.
Selain ketenagakerjaan, regulasi, dan pungutan liar, pembiayaan juga kerap disebut sebagai hambatan bagi dunia usaha. Namun, menurut Adhi, persoalan modal lebih relevan bagi usaha mikro yang memiliki keinginan untuk tumbuh.
Sementara itu, perusahaan menengah dan besar cenderung telah memiliki aset atau agunan yang dapat mendukung akses terhadap kredit. Dengan demikian, hambatan yang dihadapi perusahaan untuk berkembang tidak selalu berkaitan dengan keterbatasan pembiayaan.





















