Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apindo Kaji Risiko RUU Perampasan Aset bagi Dunia Usaha

Apindo Kaji Risiko RUU Perampasan Aset bagi Dunia Usaha
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani dalam acara Ngobrol Seru di IDN Times. (IDN Times/Mikho Fridolin Siahaan)
  • Apindo mengkaji RUU Perampasan Aset untuk melihat klausul yang berpotensi memberatkan pelaku usaha.
  • Organisasi pengusaha itu mengakui kekhawatiran dunia usaha, tetapi masih menunggu konsultasi DPR dan pemerintah.
  • Apindo belum memastikan dampak terhadap investasi dan akan menyiapkan rekomendasi setelah mempelajari draft.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih mengkaji lebih jauh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mengetahui ketentuan yang berisiko memberatkan pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan pihaknya belum mempelajari secara detail isi RUU tersebut. Ole karena itu, Apindo masih menijau klausul-klausul yang ada.

"Ini yang kami juga sedang me-review lebih jauh karena kami juga belum ini secara detail ya, jadi untuk mengetahui apa sebenarnya klausul-klausul yang ada yang nanti akan memberatkan juga untuk para pelaku usaha," katanya saat ditemui di JICC, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

  1. 1. Apindo akui ada kekhawatiran

    WhatsApp Image 2026-08-21 at 3.08.20 PM.jpeg
    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. (IDN Times/Triyan).

    Shinta mengakui adanya kekhawatiran dari dunia usaha terhadap RUU Perampasan Aset. Namun, Apindo masih menunggu proses konsultasi sebelum menentukan sikap.

    Menurutnya, konsultasi perlu dilakukan oleh DPR dan pemerintah sebelum RUU tersebut disahkan. Apindo masih menunggu proses tersebut berjalan.

    "Ya pastinya khawatir, tapi kan kita akan lihat dulu awalnya ya, menunggu, karena kan konsultasi itu kan harus jalan. Sebelum dia mensahkan kan konsultasi harus berjalan, baik itu dari DPR-nya, baik itu dari pemerintahnya, nah ini kan kita menunggu," ujarnya.

  2. 2. Apindo belum bisa nilai dampak ke investasi

    ilustrasi investasi. (IDN TIMES/Helmi Shemi)
    ilustrasi investasi. (IDN TIMES/Helmi Shemi)

    Shinta belum dapat memastikan apakah RUU Perampasan Aset akan membuat dunia usaha menunda investasi. Dia mengatakan keputusan investasi tidak hanya didasarkan pada satu undang-undang.

    Menurutnya, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh. Apindo masih perlu mempelajari lebih jauh RUU tersebut untuk mengetahui dampaknya terhadap dunia usaha.

    "Pada saat ini tentunya kita masih terlalu ini untuk mengatakan seperti apa. Investasi itu kan masuk bukan hanya sekedar (faktor) satu undang-undang. Jadi kita mesti melihat secara menyeluruh bagaimana dampaknya ini," paparnya.

  3. 3. Apindo tunggu draf sebelum beri rekomendasi

    ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

    Apindo perlu melihat draft RUU Perampasan Aset sebelum menilai ketentuan yang menjadi perhatian dunia usaha. Apindo masih menunggu draf tersebut untuk kemudian mempelajari bagian-bagian yang dinilai menjadi perhatian bagi pelaku usaha.

    Setelah mengetahui isi draf, Shinta mengatakan Apindo akan menyiapkan rekomendasi terkait ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.

    "Ini kita mesti liat dulu draf yang sebenarnya seperti apa. Kita ngga bisa cuman menerka-nerka kan, makanya kami menunggu seperti apa drafnya. Kita bisa pelajari kemudian bagian-bagian mana yang menjadi concern daripada dunia usaha," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More