Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan tujuan lembaganya dapat mengintip dan mengawasi informasi di dalam rekening dengan saldo Rp1 miliar.
Akses DJP untuk melihat informasi rekening dengan nominal tertentu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dia mengatakan, melalui aturan baru ini DJP ingin memastikan validitas data perpajakan yang dimiliki lembaganya. Menurutnya, validitas itu diperlukan untuk kepentingan perpajakan.
"Kami mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kami dapat pertukaran untuk menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya," kata Suryo, dikutip Rabu (14/8/2024).