DJP Beberkan Alasan Potongan Pajak saat THR Lebih Tinggi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membenarkan potongan pajak penghasilan (PPh 21) dengan skena tarif rata-rata (TER) saat menerima tunjangan hari raya (THR) akan lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Sebab, pada periode tersebut wajib pajak menerima gaji dan THR, yang keduanya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi? Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).
1. Sistem TER diklaim sesuai dengan international best practice

Dwi menegaskan bahwa TER memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun pemotong pajak/pemberi usaha. Penggunaan TER ini juga diklaim sesuai dengan international best practice, alias diterapkan di negara-negara lain.
"Kenapa kita pakai TER? Karena sudah sesuai international best practice," ujarnya.
Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
2. Tarif TER disebut permudah penghitungan PPh 21

Bila metode penghitungan sebelumnya, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Perlu dicatat, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.
Tarif TER akan mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November. Dengan demikian, saat masa pajak Desember, pemberi kerja akan hitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17.
Kemudian akan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai dengan November. Dengan demikian beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.
3. Potongan pajak di Desember akan lebih rendah

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama alias tidak menambah beban pajak baru, meski potongan pajak menjadi lebih besar karena adanya THR.
Dengan skema TER, maka potongan pajak di Desember akan menjadi lebih rendah atau tidak setinggi pada masa saat menerima THR.
"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede, ya bayar pajaknya gede supaya tidak mengganggu pada saat Desember," ujar Yoga.