Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Siapkan 6 Strategi Kejar Target Penerimaan Pajak Rp2.593 T di 2027
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
  • DJP menargetkan penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun pada 2027 melalui enam strategi untuk memperluas basis pajak, menutup celah kepatuhan, dan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi.
  • Pengawasan akan diperluas ke ekonomi digital, e-commerce, sektor informal, transaksi grup, hubungan istimewa, serta wajib pajak prominen, dengan perlindungan prosedural bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta.
  • DJP mengoptimalkan Coretax dan CRM-IRE untuk pengawasan berbasis risiko, memperkuat penegakan hukum multidoor, serta mengevaluasi insentif pajak agar mendukung daya saing dan iklim usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan sejumlah strategi untuk memperluas basis pajak, menutup celah kepatuhan compliance gap, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi. Langkah ini dilakukan untuk merealisasikan target penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun pada 2027.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan telah menyiapkan enam langkah untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun depan. Pertama, memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi, termasuk untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital dan sektor informal.

“DJP melakukan pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas digital economy, dan sektor informal yang lain,” ujar Bimo.

1. Intensifkan pengawasan pajak atas transaksi digital dan perdagangan melalui e-commerce

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua, mengintensifkan pengawasan pajak atas transaksi digital dan perdagangan melalui e-commerce, termasuk penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen.

Di sisi lain, DJP akan menyederhanakan prosedur pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun. Khususnya selain menjaga UMKM, juga menjaga daya beli masyarakat,” tutur Bimo.

2. DJP akan memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi Coretax

Coretax (Dok DJP)

Kemudian strategi yang ketiga, DJP akan memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).

"Sistem tersebut digunakan untuk mengidentifikasi risiko kepatuhan wajib pajak sehingga pengawasan dapat dilakukan berdasarkan tingkat risikonya," jelasnya.

3. Tingkatkan pengawasan wajib pajak

Coretax (Instagram/DJP)

Bimo menjelaskan, penerapan CRM-IRE memungkinkan DJP meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak berdasarkan tingkat risiko, mulai dari pengawasan hingga pemeriksaan dan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan yang tinggi. Hasil analisis CRM-IRE juga telah terintegrasi dengan Coretax dan basis data DJP.

“Kebijakan ini terus disempurnakan dan didukung dengan maturity level dari Coretax yang semakin baik di tahun ketiga pada 2027 nanti. Tentu dengan kemampuan yang semakin bagus untuk mengintegrasikan data eksternal dan data internal,” jelas Bimo.

Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak dalam satu grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen. Pengawasan tersebut juga mencakup transaksi yang berisiko menimbulkan praktik underinvoicing dan transfer pricing. DJP akan memperkuat penanganan atas transaksi-transaksi tersebut agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan.

4. Perkuat penegakan hukum perpajakan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kelima, memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengantisipasi praktik penghindaran pajak, underinvoicing, dan berbagai praktik ilegal lainnya. Pendekatan tersebut juga mencakup penanganan kasus peningkatan kekayaan pejabat publik secara signifikan yang tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan kesesuaiannya dengan pendapatan yang sah atau illicit enrichment.

“Untuk kasus illicit enrichment, di situ kami lihat seberapa besar pengembalian kerugian negara dari perpajakannya. Kami lihat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsinya misalnya kalau ada, atau misalnya dari tindak pidana pencucian uangnya. Jadi kami terus berkolaborasi,” pungkas Bimo.

Keenam, DJP akan mengoptimalkan pemberian insentif pajak melalui evaluasi terhadap pemanfaatan insentif yang telah berjalan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan insentif pajak tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan menjaga iklim usaha.

Curated For You

Editorial Team

Related Article