Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh setiap wajib pajak harus sepenuhnya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DJP juga menolak segala bentuk penyimpangan, tekanan, maupun praktik tidak etis, termasuk gratifikasi, pemerasan (extortion), dan suap (bribery) dalam proses perpajakan di lapangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan, pembayaran pajak tidak boleh melebihi batas yang diatur oleh hukum. Penegasan ini juga telah tercantum secara resmi dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang baru diluncurkan DJP.
"Sudah sangat jelas bahwa dalam beberapa kasus terjadi perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan fiskus. Ini menunjukkan bahwa dasar utama dalam penentuan pajak terutang adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Gedung DJP, Selasa (22/7/2025).