Jakarta, IDN Times - DPR RI bersama pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Beleid tersebut mengatur tentang tarif, pengangkutan orang dan pengangkutan barang dan makanan.
Pengumuman itu terselenggara di Gedung DPR RI yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, Kamis (8/10/2026).
Sementara, pihak pemerintah turut hadir di antaranya Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.
