Dua Perusahaan Produsen GPS dan Paper Bag Resmi Terima Izin Kawasan Berikat

Jakarta, IDN Times - Dua perusahaan industri, yakni PT Miki Indo Makmur dan PT Nanwang Pack Indonesia, resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia usaha yang berorientasi ekspor. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kawasan berikat merupakan fasilitas strategis untuk mendukung perusahaan yang fokus pada kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat menimbun barang impor atau dari dalam negeri untuk kemudian diolah dan hasil akhirnya diekspor,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
1. Kedua perusahaan menargetkan bisa sumbang devisa hingga puluhan triliun

Megah menjelaskan PT Miki Indo Makmur, yang berlokasi di Taman Industri BSB, Mijen, Kota Semarang, akan memproduksi perangkat GPS untuk pasar ekspor dengan investasi awal sebesar Rp53 miliar.
"Perusahaan ini menargetkan nilai devisa ekspor sebesar Rp62,6 miliar pada 2025, dan meningkat signifikan menjadi lebih dari Rp501 miliar pada 2029. Selain itu, perusahaan ini juga akan menyerap 182 tenaga kerja di tahun 2025, dan diperkirakan meningkat hingga 786 orang pada 2029," ungkapnya.
Sementara itu, PT Nanwang Pack Indonesia, yang berlokasi di Kaligentong, Gladagsari, Boyolali, akan memproduksi kantong belanja dari kertas (paper bag) untuk diekspor ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Jepang, Korea, dan Australia.
"Investasi awal perusahaan ini pada 2025 tercatat sebesar Rp96 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp164,4 miliar pada 2029. Nilai devisa ekspor yang diharapkan pada 2025 mencapai Rp31,5 miliar, dan melonjak hingga Rp93,2 miliar pada 2029," tegasnya.
Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan ini akan menyerap 175 pekerja pada 2025 dan meningkat menjadi 275 pekerja pada 2029.
2. Kawasan industri berikat beri efek berganda ke ekonomi sekitar

Megah menegaskan keberadaan kawasan berikat tidak hanya berdampak pada peningkatan ekspor, tetapi juga memberikan efek ekonomi lanjutan di sekitar kawasan industri.
“Dengan bertambahnya tenaga kerja, akan muncul usaha-usaha pendukung seperti warung makan, tempat kos, hingga layanan transportasi. Ini tentu membawa efek positif bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Fasilitas Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasinya untuk tujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.
3. Waspadai berbagai modus penipuan

Ia juga mengimbau perusahaan penerima fasilitas untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Kami tegaskan bahwa seluruh layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Hati-hati jika ada oknum yang mengaku petugas dan meminta sejumlah uang. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” ucap Megah.
Adapun sejumlah manfaat penerima fasilitas Kawasan Berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan.
Kemudian adanya kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).