Kantor Disnakertrans PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Lantas bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengusaha bandel?
Terkait hal itu, Ida menjamin bahwa posko THR yang saat ini sudah ada di 34 provinsi bakal bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap praktik pembayaran THR di lapangan.
Pasalnya, potensi pelanggaran itu sangat besar mengingat pemerintah mengizinkan
para pengusaha terdampak COVID-19 yang belum pulih untuk bisa membayarkan THR maksimal H-1 lebaran.
Hal ini yang kemudian ditakutkan serikat buruh dan serikat pekerja bakal menjadi celah bagi pengusaha untuk menunda pembayaran THR.
"Jadi teman-teman secara periodik nanti akan melihat bagaimana progres pembayaran THR yang terlapor di posko kementerian tenaga kerja maupun yang ada di di provinsi di seluruh Indonesia. Jangan pernah ragu karena teman-teman saya ajak untuk memantau secara langsung, tidak hanya teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh, tetapi teman-teman pengusaha juga saya minta untuk melakukan pemantauan secara langsung," jelas Ida.
Selain itu, Ida juga mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tiap posko THR dan dinas ketenagakerjaan provinsi untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021.
"Pegawai pengawas akan melakukan pengawasan dan memberikan nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi terhadap gubernur, walikota, dan bupati setempat untuk pelaksanaan atau pengenaan sanksi administratifnya," sambungnya.