Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto dipecat dari jabatannya karena sering pamer kekayaan(Google)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta Eko Darmanto (ED) hari ini menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyerahkan dokumen tambahan untuk diperiksa.

"Saudara ED hari ini memang terjadwal untuk menyerahkan dokumen ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tadi beliau sudah menyampaikan berkas ke Itjen (Inspektorat Jenderal), diterima dengan baik," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

1. Isi berkas yang diserahkan ED terkait kepemilikan harta

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dijelaskan Prastowo, Eko Darmanto hari ini menyerahkan berkas tambahan berupa bukti pendukung atas kepemilikan harta yang bersangkutan.

"Tadi melampirkan berkas-berkas tambahan sebagai bukti pendukung apakah kendaraan yang dimiliki yang belum dilapor, itu tadi sudah diberikan datanya termasuk yang tidak diakui sebagai miliknya sudah diberikan penjelasan," tuturnya.

2. Kemenkeu melakukan pendalaman terhadap ED

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Eko Darmanto sebelumnya sudah pernah dipanggil dan memenuhi panggilan dari Itjen Kemenkeu. Setelah menerima berkas tambahan, Itjen Kemenkeu akan kembali melakukan pendalaman terhadap ED.

"Nanti tim pemeriksa akan mendalami lagi dari berkas yang diberikan, mudah-mudahan dapat segera bisa diputuskan kira-kira dari hasil pemeriksaan apa rekomendasi yang akan diambil oleh Inspektorat Jenderal," katanya.

3. Kemenkeu belum bisa putuskan nasib Eko Darmanto

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Prastowo menerangkan, Kemenkeu belum bisa memutuskan apakah Eko Darmanto akan dipecat atau mendapatkan hukuman disiplin yang lainnya. Sebab, internal Kemenkeu masih melakukan analisis.

"Kami belum dapat menyimpulkan sejauh itu ya karena masih menunggu analisis terhadap berkas-berkas dokumen yang disampaikan, termasuk kami juga masih berkomunikasi dengan KPK dan PPATK. Nanti pada saatnya akan disampaikan," tambah dia.

Editorial Team