Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Resmi Copot Eko Darmanto dari Jabatannya

Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto dipecat dari jabatannya karena sering pamer kekayaan(Google)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pencopotan ini buntut gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko di media sosial, disaat adanya kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

1. Dicopot dari Jabatan untuk memudahkan pemeriksaan

Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencopotan jabatan ED telah dilaksanakan sejak Kamis (2/3/2023) dan pencopotan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. 

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Nirwala melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023)

Nirwala menambahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," paparnya.

2. Eko Darmanto miliki kekayaan Rp6,72 Miliar

Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data LHKPN,  Eko Darmanto memiliki total harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar. Informasi tersebut tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.

Harta kekayaan milik Eko paling besar ada di bagian tanah dan bangunan, yakni senilai Rp12,5 miliar. Kemudian diikuti alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp2,9 miliar.

Alat transportasi yang dilaporkan Eko dalam LHKPN 2021 adalah mobil dengan berbagai merek mulai dari BMW, Mercedez Benz, Jeep, Chevrolet, Toyota, Mazda, Ford dan Dodge.

Harga mobil-mobil tersebut pun bervariasi mulai dari yang termurah Rp150 juta hingga termahal Rp850 juta.

Eko juga melaporkan harta bergerak lainnya yang tercatat sebesar Rp100,7 juta serta kas dan setara kas senilai Rp238,9 juta. Dengan begitu, sub total harta kekayaan milik Eko sebelum dikurangi utang mencapai Rp15,73 miliar.

Di dalam LHKPN 2021, Eko juga turut melaporkan utang yang dia miliki. Utang tersebut mencapai Rp9,018 miliar.

Dengan demikian, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Eko setelah dikurangi utang tersebut adalah sebesar Rp6,72 miliar.

3. Pesawat Cessna Milik FASI

Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan berdasarkan penelusuran yang dilakukan diketahui  bahwa pesawat Cessna yang dipamerkan Eko Darmanto di akun media sosialnya bukan milik yang bersangkutan melainkan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

"Penelusuran dari tim DJBC mengkonfirmasi pesawat tersebut adalah milih Federasi Aero Sport Indonesia," kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kementerian Keuangan di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa foto Eko yang berada di depan pesawat terbang, menurut Eko diambil dalam rangka latihan terbang. Berdasarkan keterangan ED, motor gede alias moge yang ditampilkan di akun media sosial yang dipakainya adalah pinjaman.

"Terkait dengan unggahan foto yang bersangkutan yang berlebihan atau pamer yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," tutur Suahasil.

Kemudian, dari hasil penelusuran tim DJBC juga terungkap bahwa ada moge yang tidak dilaporkan ED di dalam LHKPN miliknya.

"Saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Karena itu, saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dengan investigasi," ujarnya.

Selain itu juga dilakukan penelitian lebih lanjut atas perilaku kecocokan harta dan utang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us